Syarat Baru Naik Pesawat Sesuai Aturan Perjalanan Udara PPKM Februari 2022, Dilarang Makan & Bicara
Sejumlah peraturan sebagai upaya penyesuaian PPKM level 3 Jawa-Bali mulai berlaku. Salah satunya aturan mengenai perjalanan domestik jalur udara.
Penyesuai berikutnya terkait aturan perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat adalah batas kuota penumpang.
Inmendagri Nomor 10 Tahun 2022 telah mengatur batas kuota penumpang pesawat domestik.
Berikut batas kuota penumpang pesawat domestik berdasarkan level PPKM di wilayah tersebut:
PPKM Level 3
Kapasitas kuota penumpang pesawat terbang yang beroperasi di daerah PPKM level 3 adalah 100 persen.
Kendati demikian, baik pelaku perjalanan dan petugas penerbangan wajib menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Berbeda dnegan kuota pesawat, kapasitas kuota penumpang untuk transportasi umum, seperti kendaraan umum, angkutan massal, taksi, dan kendaraan sewa adalah maksimal 70 persen.
PPKM Level 2
Aturan batas kuota maksimal penumpang pesawat juga berlaku di daerak PPKM level 2. Sama seperti daerah PPKM level 3, pesawat di daerah PPKM level 2 boleh menagkut penumpang maksimal 100 persen.
Sementara transportasi umum yang terdiri atas kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa/rental diberlakukan kapasitas maksimal 100 persen.
PPKM Level 1
Kuota atau kapasitas transportasi umum, yakni kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) serta kendaraan sewa yaitu maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
• Calon Penumpang Pesawat Wajib Baca! Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Februari 2022
Aturan perpanjangan PPKM level 3
Dikutip Kompas.com, Selasa 15 Februari 2022, pemerintah mengaku tidak akan melakukan pembatasan yang terlalu ketat dalam proses penanganan pandemi Covid-19 kali ini.
Hal tersebut sesuai permintaan Presiden Joko Widodo yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.