Calon Penumpang Pesawat Wajib Baca! Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Februari 2022

Berikut pon-poin aturan perjalanan udara bagi masyarakat yang ingin naik pesawat terbang periode Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
NET/GOOGLE
Ilustrasi - Calon Penumpang Pesawat Wajib Baca! Syarat dan Aturan Baru Perjalanan Udara Selama Februari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Sebelum berangkat, khusus Calon Penumpang Pesawat Terbang wajib mengentahui beberapa aturan dan syarat terbaru yang berlaku selama Februari 2022.

Varian Omicron menjadi perhatian baru banyak negara, saat kemampuannya menular dianggap sangat cepat ketimbang varian lain Covid-19.

Varian B.1.1.529 tersebut menjadi kekhawatiran baru di saat masih tingginya perjalanan orang di masa pandemi.

Terlebih bagi pelaku perjalanan udara, yang dianggap sangat rentan tertular dan menularkan Covid-19.

Mengantisipasi hal tak diinginkan, pemerintah masih menetapkan sejumlah aturan yang harus ditaati caln penumpang pesawat yang ingin melakukan perjalanan.

Golongan Penumpang Pesawat yang Tak Perlu Kartu Vaksin di Aturan Baru Perjalanan Udara

Aturan itu juga secara gamblang dijelaskan di aplikasi PeduliLindungi, yakni aplikasi yang wajib diunduh oleh pelaku perjalanan atau yang kerap beraktivitas di luar rumah selama musim pandemi.

Dalam aplikasi itu secara spesifik dipaparkan persyaratan dan aturan yang harus dilakukan pelaku perjalanan udara.

Caranya cukup masuk pada menu Perjalanan Udara, maka akan dijelaskan beberapa aturan penerbangan terbaru.

Berikut pon-poin aturan perjalanan udara bagi masyarakat yang ingin naik pesawat terbang periode Februari 2022:

Penerbangan Domestik

Selama penerapan PPKM Level 1-4 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali hingga berakhirnya periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 pada 2 Januari 2022, untuk melakukan perjalanan domestik, Anda wajib membaca dan mengikuti informasi atau ketentuan pada situs pemerintah daerah tujuan. Hal yang harus disiapkan:

- Untuk penerbangan dari/ke bandara di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali, penumpang wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen maksimal 1x24 jam bagi yang sudah divaksin dua kali atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 3x24 jam bagi yang baru divaksin satu kali.

- Penumpang penerbangan dari/ke bandara di luar wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali wajib menunjukkan kartu vaksinasi (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau tes rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga.

- Penumpang di bawah usia 12 tahun wajib membawa hasil negatif tes PCR dan ditemani orangtua atau anggota keluarga yang dapat dibuktikan melalui Kartu Keluarga

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved