Pemerintah Usulkan BIPIH Rp 45 juta, Kanwil Kemenag Kalbar Masih Tunggu Perkembangannya
Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Drs Syahrul Yadi menyampaikan bahwa itu baru hanya sebatas usulan yang di sampaikan Menag, Komisi III DPR
Penulis: Anggita Putri | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kementerian Agama mengusulkan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) atau biaya haji yang dibebankan kepada jemaah pada tahun 1443 Hijriah atau 2022 Masehi sekira Rp45 juta.
Menanggapi hal tersebut, Kakanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Barat, Drs Syahrul Yadi menyampaikan bahwa itu baru hanya sebatas usulan yang di sampaikan Menag, Komisi III DPR RI sebagai sebuah pertimbangan.
Dimana dari penyeimbangan besaran biaya yang harus ditanggung oleh jemaah dari penerbangan, visa, biaya living cost selama di Makkah dan Madinah, juga termasuk didalamnya biaya Swab PCR di Arab Saudi.
• Kemenag Kalbar Dukung Kebijakan Pusat Tentang Usulan BIPIH, Harap Tak Beratkan Calon Jamaah Haji
“Hal ini membutuhkan persetujuan terlebuh dahulu dari Komisi III DPR RI. Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya,”ujarnya kepada Tribun Pontianak, Kamis 17 Februari 2022.
Namun, ia berharap bahwa keputusan pemerintah dalam hal besaran BIPIH tentunya tidak memberatkan jemaah kedepannya.
Kendatipun ini baru usulan naamun perlu kebijakan untuk memutuskan kenaikan biaya BIPIH dari Arab Saudi.
“Jadi kita juga masih menunggu kepastian dari pemerintah Arab Saudi, karena ada tidaknya pemberangkatan Haji. Hal tersebut mutlak keputusan Pemerintah Arab Saudi,”jelasnya.
Sedangkan terkait teknis pelunasan dan besarannya akan diputuskan setelah keluarnya Kuota keberangkatan haji dari Pemerintah Arab Saudi.
“Saya harap semoga keberangkatan haji di 2022 tetap dilaksanakan dengan kuota penuh dengan pelayanan, bimbingan dan pembinaan yang maksimal dari petugas serta menerapkan prokes yang ketat dan kita harus optimis dan selalu berdoa kepada Allah SWT,”pungkasnya. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]