Kemenag Kalbar Dukung Kebijakan Pusat Tentang Usulan BIPIH, Harap Tak Beratkan Calon Jamaah Haji

ia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, karena ada tidaknya pemberangkatan haji, mutlak merupakan keputusa

Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Hamdan Darsani
AFP
Jamaah Muslim berdoa di sekitar Ka'bah di kompleks Masjidil Haram, tempat suci umat Islam, di kota suci Mekah di Arab Saudi pada 1 November 2020 lalu. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Barat, Drs. H. Syahrul Yadi menyampaikan, terkait biaya haji yang diusulkan oleh Kemenag RI, pihaknya berharap agar tidak memberatkan bagi para jamaah haji. Namun jika, kebijakan itu, kata dia menguntungkan para jamaah, maka pihaknya mendukung.

Hal tersebut, ia sampaikan menyusul adanya usulan dari kementerian agama terkait dengan biaya haji. Sebagaimana diketahui, bahwa Kementerian Agama RI mengusulkan BIPIH berkisa Rp45 juta pada tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi.

Usulan tersebut disampaikan Menteri Agama ke Komisi II DPR RI sebagai sebuah pertimbangan dari penyeimbang besaran biaya yang hrs ditanggung oleh Jemaah, dari Penerbangan, Visa, biaya living cost selama di Makkah dan Madinah, dan juga biaya PCR di arab Saudi.

Pemkot Pontianak Evaluasi Capaian Program Turunkan Kasus Stunting

"Terkait biaya haji, saya kira setiap kebijakan yang meringankan/menguntungkan jamaah mesti kita dukung," katanya, Kamis 17 Februari 2022.

"Tetapi yang jelas, tentunya kita berharap bahwa keputusan pemerintah dalam hal besaran BIPIH tentunya tidak memberatkan Jemaah kedepannya, kendatipun ini baru usulan, namun perlu kebijakan untuk memutuskan kenaikan biaya BIPIH tersebut," tambah Syahrul Yadi.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Pemerintah Arab Saudi, karena ada tidaknya pemberangkatan haji, mutlak merupakan keputusan pemerintah Arab Saudi.

"Teknis pelunasan dan besarannya akan diputuskan setelah keluarnya kuota dari arab Saudi," katanya.

Ia menyebut, untuk daftar tunggu di Kalimantan Barat berkisar dan 13-22 tahun dan daftar tunggu Jemaah Kalbar berjumlah sebanyak 47.290 orang. 

"Kriteria Jemaah yang diberangkatkan adalah Jemaah tahun 2020 yang gagal berangkat," ungkapnya.

Sejauh ini, Syahrul Yadi menyampaikan, bahwa pihaknya sudah melakukan mitigasi kesiapan mengahadapi tiga opsi, yaitu kuota penuh, kuota terbatas dan opsi tidak berangkat.

"Kita selalu membangun komunikasi dengan Pemda terkait sarana dan Dinkes terkait Jemaah yang sudah divaksin dan persiapan vaksin booster dan meningitis," ujarnya.

Ia berharap, bahwa haji pada tahun 1443 Hijriyah atau 2022 Masehi ini bisa tetap dilaksanakan.

"Semoga haji 2022 tetap akan dilaksanakan dengan kuota penuh dengan pelayanan, bimbingan dan pembinaan yang maksimal dari petugas, serta menerapkan semua prokes yang ketat dan kita harus optimis dan selalu berdoa kepada Allah SWT," ucapnya. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved