Kasus KDRT Berakhir Damai, AJ Janji Akan Perbaiki Diri
Serta menjadi terobosan baru di Kabupaten Sekadau, dimana perkara seperti itu dapat diselesaikan secara Restorative Justice.
Penulis: Marpina Sindika Wulandari | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SEKADAU - Kasus KDRT nya diselesaikan secara Restorative Justice, AJ warga Desa Tapang Semadak, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, Kalbar bersyukur dan berjanji akan memperbaiki diri, Kamis 17 Februari 2022.
AJ diketahui sempat berstatus tersangka akibat tindakan kekerasan yang dilakukannya kepada NT sang istri bulan Januari 2022 lalu. AJ diketahui telah mencekik dan menendang sang istri karena terlibat percekcokan, lantaran AJ tidak mau bangun saat dibangunkan sang istri.
Perkara tersebut pun ditangani Kejaksaan Negeri Sekadau, dimana melalui Jaksa Ratna Khatulistiwi, S.H., dan Hendrik Fayol, S.H., selaku fasilitator perkara tersebut telah dilakukan proses perdamaian diantaranya suami istri tersebut tanpa syarat berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Sekadau tanggal 9 Februari 2022.
Usai dibebaskan dan dikembalikan kepada pihak keluarga, AJ pun bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Negeri Sekadau yang telah mendampingi proses hukum yang dijalaninya.
• Pemkab Sekadau Sediakan 40 Bed di RSUD, Antisipasi Lonjakan Covid-19
Ia pun mengaku selama proses tersebut berlangsung, dirinya maupun pihak keluarga mendapatkan perlakuan yang sangat baik.
"Saya tidak akan mengulangi kesalahan saya, saya akan memperbaiki dan belajar dari kesalahan. Saya juga berterimakasih kepada pihak kejaksaan, selama proses ini kami dilayani dengan baik, interogasi juga dilakukan dengan baik, kami diberikan perlakuan yang sama," ujarnya.
Kasus KDRT itupun diharapkan menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak melakukan kesalahan serupa.
Serta menjadi terobosan baru di Kabupaten Sekadau, dimana perkara seperti itu dapat diselesaikan secara Restorative Justice. (*)
(Simak berita terbaru dari Sekadau)