Dafta PPKM Level 1 - 3 Propinsi Kalimantan Barat di 14 Kabupaten / Kota
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai dari tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Terus meningkatkan kasus omicron di tanah air membuat pemerintah harus melakukan upaya nyata dengan kembali menggelar kebijakan PPKM level 1-3 untuk setiap daerah.
Khususnya ntuk daerah Jawa-Bali ada sekitar 66 kabupaten/kota yang masuk level 3 PPKM.
Angkanya terus meningkat signifikan dari yang sebelumnya 41 daerah meningkat sekitar 60 persen dari data awal.
Serta 58 kabupaten/kota masuk PPKM level 2, dan 4 kabupaten/kota berada di level 1 PPKM.
Menyusul daerah di luar Jawa-Bali sebanyak 118 kabupaten/kota masuk level 3 PPKM.
Jumlahnya terus meningkat secara drastis yang sebelumnya hanya 14 kabupaten/kota.
Dan terdapat 210 kabupaten/kota masuk PPKM level 2.
Status PPKM level 1 terhadap 63 kabupaten/kota di seluruh Indonesia luar jawa-bali.
• Pontianak PPKM Level 3, Handanu Sebut Butuh Kerja Sama Semua Pihak untuk Tangani Covid-19
Pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dimulai dari tanggal 15 hingga 21 Februari 2022.
Selama 14 hari, jika kondisinya tidak ada perubahan bahkan terjadinya penambahan kasus maka kemungkinan akan diperpanjang 14 hari lagi.
Termasuk daerah Kalimantan Barat, seluruh 14 kabupaten / kota diberlakukan kebijakan PPKM level 1, 2, 3.
Berikut daftar level PPKM untuk Kalimantan Barat
PPKM Level 1 :
- Kabupaten Kayong Utara.
PPKM Level 2 :
- Kabupaten Sintang.
- Kabupaten Kapuas Hulu.
- Kabupaten Bengkayang.
- Kabupaten Landak.
- Kabupaten Melawi.
PPKM Level 3 :
- Kabupaten Sambas.
- Kabupaten Mempawah.
- Kabupaten Sanggau.
- Kabupaten Ketapang.
- Kabupaten Sekadau.
- Kabupaten Kubu Raya.
- Kota Pontianak.
- Kota Singkawang.