Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota Ringkus Jambret yang Membuat Korban Merugi Rp 45 Juta

Tersangka yang diamankan berinisial HE (33), ia diamankan saat berada di jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran tugu alianyang Kecamatan Ambawang

Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/File Polresta Pontianak.
Tersangka Jambret berinisial HE yang menggasak isi Tabungan korban yang membuat korban merugi hingga 45 Juta Rupiah. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID.PONTIANAK- Unit Reskrim Polsek Pontianak Kota meringkus seorang pelaku jambret yang berhasil merugikan korbannya hingga mencapai Rp 45 juta.

Tersangka yang diamankan berinisial HE (33), ia diamankan saat berada di jalan Trans Kalimantan tepatnya di Bundaran tugu alianyang Kecamatan Ambawang, Kabupaten Kubu Raya 11 Februari 2022 dini hari.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menyampaikan bahwa penangkapan terhadap tersangka berdasarkan laporan korban pada 10 februari 2022.

Pontianak PPKM Level 3, Wako Kerahkan Satgas Covid-19 Hingga Tingkat Kelurahan

Dimana pada 9 februari 2022 malam ketika melintas menggunakan sepeda motor di jalan Gusti Hamzah tepatnya di depan Masjid Nursalim Kelurahan Sungai Bangkong, Kecamatan Pontianak Kota, korban yang seorang wanita yang mengendarai sepeda motor bersama adiknya dijambret.

Saat itu, tas korban yang berisi handphone dan dompet yang berisi identitas diri dan kartu ATM diambil pelaku.

Pagi harinya ketika korban mengecek di Bank, ternyata uang ditabungan miliknya berjumlah 43 juta rupiah sudah dikuras oleh pelaku.

Berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mendapat identitas serta lokasi pelaku.

"pada 11 Februari 2022, anggota berhasil mengamankan tersangka berinisial HE ini di jalan Trans Kalimantan, di dekat Tugu Alianyang kabupaten Kubu Raya,''ujar Kompol Indra, rabu 16 Februari 2022.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah melakukan penjambretan kepada korban dan menggasak uang di ATM korban.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 365 KUHP dan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga diatas 5 tahun penjara. (*)

[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved