Pimpin Sidang Nasehat Perkawinan Personel, Berikut Pengarahan Wakapolres Sambas Eko Mardianto
Sidang nasehat perkawinan tersebut wajib dilaksanakan bagi calon anggota yang akan menikah atau berumah tangga.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SAMBAS - Polres Sambas telah dilaksanakan sidang nasehat perkawinan Anggota Polres Sambas, di Aula Dhira Wijaya Mapolres Sambas, Rabu 16 Februari 2022.
Hal ini dilaksanakan berdasarkan Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tanggal 24 Mei 2018 tentang perubahan atas Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Polri.
Hadir sebagai Perangkat sidang Nasehat Perkawinan anggota Polres Sambas tersebut adalah Wakapolres Sambas Kompol Eko Mardianto, S.I.K., M.H. selaku ketua sidang, Kabagsumda Kompol Isbullah, S.H, Kasipropam IPDA Karyadi Sabhan, Kasiwas yg diwakili oleh Bripka Dhika Wahyuni, BA Binrohtal agama Islam Brigpol Arif Ali Usman Siregar, Ketua Bhayangkari Cabang Sambas yang diwakili oleh Ny. Ana Risaliana beserta pengurus.
Peserta sidang yaitu anggota yang akan melaksanakan perkawinan adalah, Briptu Ramadan Bintara SPKT Polre Sambas bersama calon istri, Yuli Marsa, A.Md.A.B.
• Kemenag, Pengadilan Agama dan Disdukcapil akan Gelar Sidang Isbat Nikah di Kapuas Hulu
Briptu Ratti Assyifa Bintara Satlantas Polres Sambas dengan calon suaminya, Naufal Nurfaizi S.Tr.Tra.
Sidang nasehat perkawinan tersebut wajib dilaksanakan bagi calon anggota yang akan menikah atau berumah tangga.

Dalam sidang tersebut disampaikan arahan dan nasehat dalam membina rumah tangga agar menjadi keluarga yg sakinah mawahdah warohmah.