Jaksa Sintang Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri dan Cucu Warga Sungai Tebelian

Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, tidak ada lain

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Suasana sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa riyan. Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan suami istri Sugiono dan Turyati serta cucunya, Afsya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, Riyan Anggianto dituntut hukuman mati.

Tuntutan hukuman mati dibacakan Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sintang. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sintang, Rabu 9 Februari 2022.

Kasus pembunuhan terhadap Sugiono, Turyati dan Afsya yang terjadi pada Agustus 2021. Kasus ini dilatari sakit hati atas ucapan korban.

Tuntutan JPU, sesuai dengan harapan keluarga korban. Namun, tuntutan tersebut dinilai belum setimpal atas kejahatan sadis yang dilakukan Riyan menghilangkan tiga nyawa.

"Ini sesuai dengan keinginan saya dan keluarga, ya, dituntut mati. Itu sudah menjadi hukuman dia. Tidak setimpal, soalnya 3 nyawa," kata Vivi Budianti, anak korban pembunuhan, ditemui usai sidang tuntuan jaksa.

Meskipun demikian, Vivi juga menilai tak keberatan atas hukuman tersebut. Baginya, itu merupakan hukuman paling berat.

"Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, tidak ada lain," kata Vivi.

Pembunuh Anak dan Orangtuanya Dituntut Hukuman Mati, Vivi : Tidak Setimpal

Dalam persidangan yang digelar di PN Sintang, JPU Kejari Sintang membeberkan sejumlah pertimbangannya saat membacakan tuntutan hukuman mati terhadap Riyan.

"Pada intinya, fakta-fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah pembunuhan berencana yang menyebabkan 3 korban meninggal dunia satu keluarga dengan kekejian dan tanpa perikemanusiaan,” kata Andi Tri Saputro, JPU Kejari Sintang.

“Makanya kejaksaan negeri sintang, melakukan tuntutan pidana maksimum, yaitu pidana mati," imbuhnya. JPU berkeyakinan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana yang menyebabkan hilangnya tiga nyawa terdiri atas suami istri dan cucunya. Jaksa menutut Riyan dijatuhi pidana hukuman mati.

"Tadi kami sudah membacakan tuntutan Riyan, yang mana dengan pembuktian unsur dakwaan ke satu 340 KUHP,” katanya.

“Pada intinya, fakta hukum dan kami sudah berkeyakinan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa Riyan adalah pembujuhan berencana,” tegasnya.

Jaksa menilai, ada beberapa hal yang memberatkan tuntutan bagi terdakwa Riyan. ertama, perbuatan terdakwa telah menghilangkan tiga nyawa, antara lain: Sugiyono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya yang masih berusia 5 tahun.

"Karena di situ ada tiga korban, satu keluarga, anak 5 tahun," kata Putro. Selain itu, perbuatan terdakwa juga meresahkan masyarakat Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang.

"Meresahkan masyarakat dan menjadi trauma di wilayah solam raya. Kemudian, terdakwa juta berbelit-belit. Hal yang meringankan tidak ada," jelas Putro.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved