Bea Cukai Siap Sinergi Amankan Jalur Perbatasan dari Narkoba

Kendati demikian, pihaknya berkomitmen untuk melakukan pemberantasan narkoba secara tuntas di daerah Kalimantam Barat.

Penulis: Ferryanto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ferryanto
Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat Harry Budi Wicaksono saat menghadiri pemusnahan 32,9 Kg Narkoba hasil tangkapan BNN P Kalbar di Kota Pontianak, Selasa 15 Februari 2022, Tribun Pontianak Ferryanto. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Barat Harry Budi Wicaksono menyampaikan pihaknya siap bersinergi bersama seluruh pihak untuk menjaga wilayah Kalimantan Barat terbebas dari Narkona.

Pada jalur perbatasan negara resmi atau PLBN (Pos Lintas Batas Negara) pihaknya berkomitmen untuk tidak akan memberikan ruang bagi penyelundupan narkoba, dan hal tersebut juga beraku untuk jalur – jalur tikus.

“kami sudah siap, untuk jalur resmi akan mudah untuk melakukan deteksi, kami juga memiliki tim K9 atau Anjing Pelacak, dan kami siap, kita adalah benteng penjaga perbatasan,’’ujarnya saat menghadiri pemusnahan 32,9 Kg Narkoba hasil tangkapan BNN P Kalbar di Kota Pontianak.

Selain fokus menjaga jalur darat wilayah perbatasan, pihaknya juga akan fokus untuk menjaga jalur air khususnnya laut dalam upaya mencegah masuknya narkoba dari luar negeri.

Kronologi Penangkapan Kurir Pembawa 32,9 Kg Sabu dari Malaysia

Sebelumnya diberitakan, 32,9 Kg narkoba jenis sabu hasil pengungkapkan Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Barat dimusnakan.

Puluhan Kg barang haram itu dimusnahkan dengan cara dibakar dalam mesin Incenerator di halaman kantor BNN Kota Pontianak, Selasa 15 Februari 2022.

Sebelum dimusnahkan sabu yang diduga berasal dari Malaysia itu terlebih dahulu dites oleh petugas, setelah dinyatakan asli, Sabu itu dimasukan kedalam mesin dan dibakar.

Kepala BNN Provinsi Kalbar Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo menyampaikan bahwa 32,9 Kg sabu itu diamankan pada 29 januari 2022 di jalan Khatulistiwa, Gg Karya usaha, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Sebelumnya, pihaknya mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman narkoba jenis sabu dari wilayah perbatasan Kecamatan Jagoi Babang, kabupaten Bengkayang ke Kota Pontianak.

Pada 29 januari 2022 pagi, Brigjen Pol Budi yang memimpin langsung tim mendapati mobil jenis Daihatsu Sigra bernomor Polisi KB 261 Xy yang diduga membawa Sabu masuk ke Kota Pontianak dan melakukan pembuntutan, diduga tau dibuntuti, mobil itu langsung melaju meninggalkan Tim.

Kemudian, tim mendapati mobil itu terparkir di depan Masjid Nurul Iman di jalan Khatulistiwa, namun saat itu sang pengemudi tidak ada, namun saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati 35 bungkus narkoba jenis sabu dengan berat 32,9 kg di dalam mobil.

Untuk mencari pelaku, Tim pun kemudian meminta bantuan kepada Polda Kalbar untuk menghadirkan Tim anjing pelacak atau K9 untuk mencari sang supir yang diduga kabur ke dalam kebun.

Selanjutnya, pada sekira pukul 17.00, tim mendapat informasi bahwa terdapat seorang pria yang mencurigakan baru saja naik kedalam sebuah mobil, tim pun langsung bergegas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka bernama Aris Arianto (39) di jalan Raya Wajok, kecamatan Siantan, kabupaten Mempawah.

Saat diamankan, tersangka berusaha melawan petugas untuk kabur, dengan terpaksa dikatakan Brigjen Pol Budi petugas memberikan tindakan tegas terukur kepada tersangka.

‘’dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui membawa barang tersebut dari wilayah perbatasan dengan jumlah 35 bungkus, dan direncanakan barang itu akan dikirim ke Kota Pontianak,”ujarnya,

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved