2 Program Perlindungan Pekerja, Menteri Airlangga Beberkan Manfaat Program JHT dan JKP
Menko Airlangga menegaskan bahwa Pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat...
Uang tunai sebesar 45% upah di bulan ke-1 s.d. ke-3; kemudian 25% upah di bulan ke-4 s.d ke-6*. (*Atas upah yang didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan)
Akses informasi pasar kerja dan/atau bimbingan jabatan.
Pelatihan kompetensi kerja melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, maupun perusahaan.
Dengan skema baru yang diatur dalam PP Nomor 37/2021 dan Permenaker Nomor 2/2022, manfaat yang diterima pekerja akan lebih besar.
Sebagai contoh, pekerja dengan masa kerja dua tahun dan penghasilan Rp 5.000.000, dalam skema baru dapat menerima manfaat JKP hingga Rp10.500.000, sementara jika menggunakan skema yang diatur dalam Permenaker Nomor 19/2015, manfaat yang diterima pekerja hanya sebesar Rp 7.190.000.
Selain itu, untuk memperolah manfaat Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) peserta JHT juga diberikan pinjaman hingga Rp150 juta dan besaran KPR paling banyak sebesar Rp500 juta.
Besaran manfaat PUMP dan KPR dituangkan dalam perjanjian Kerjasama antara Bank Penyalur dengan BPJS Ketenagakerjaan (Pasal 4 Permenaker Nomor 17/2021 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Dalam Program Jaminan Hari Tua).
Selain kebijakan di atas, Pemerintah juga memberikan perlindungan sosial bagi pekerja informal yaitu melalui Kartu Prakerja.
Manfaat yang diberikan berupa bantuan biaya pelatihan untuk pengembangan kompetensi kerja meliputi Skilling, Upskilling dan Reskilling, serta Kewirausahaan.
• Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Menteri Airlangga: 118 Kabupaten/Kota Berada di Level PPKM 3
Total besaran bantuan yang diberikan adalah sebesar Rp3.550.000, yang terdiri dari (i) Pelatihan Rp1 juta; (ii) Insentif Pasca Pelatihan Rp2,4 juta (Rp600 ribu x 4); (iii) Insentif Survei Rp150 ribu (Rp50 ribu x 3 kali).
“Pemerintah akan mengintensifkan sosialisasi (JHT dan JKP) selama tiga bulan ke depan, dan akan dimulai hari ini. Selanjutnya, secara lebih teknis Menteri Ketenagakerjaan juga akan mensosialisasikan kebijakan ini,” tutup Menko Airlangga.
Turut hadir dalam Konferensi Pers tersebut yakni Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, serta Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. (*)