Perpanjangan PPKM Luar Jawa-Bali, Menteri Airlangga: 118 Kabupaten/Kota Berada di Level PPKM 3
Berdasarkan hasil evaluasi selama dua minggu terakhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang...
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, JAKARTA - Berdasarkan hasil evaluasi selama dua minggu terakhir ini, Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang periode pelaksanaan PPKM di luar Jawa Bali selama 14 hari ke depan, yaitu tanggal 15 – 28 Februari 2022 pada 386 Kabupaten/ Kota di luar Jawa-Bali.
Penerapan Level PPKM di luar Jawa-Bali mendasarkan pada “Level Asesmen” Situasi Pandemi yang berdasarkan dua kriteria, yakni Transmisi Komunitas (jumlah kasus, kematian, dan rawat inap) dan Kapasitas Respon (testing, tracing, treatment/BOR).
Lalu, juga mendasarkan pada tingkat vaksinasi Dosis-2 (capaian minimal 45%), dan vaksinasi Lansia Dosis-1 (Capaian minimal 60%).
• Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Menteri Airlangga: Pemerintah Daerah Diminta Siapkan Isoter
"Kabupaten/Kota yang tidak memenuhi batas minimal tersebut akan dinaikkan satu Level PPKM, dengan pengecualian tertentu," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Mendasarkan pada kriteria penetapan Level PPKM tersebut, maka rincian Kabupaten/ Kota berdasarkan Level PPKM adalah sebagai berikut:
- Level PPKM 1 menurun dari 164 menjadi 63 Kabupaten/Kota
- Level PPKM 2 menurun dari 208 menjadi 205 Kabupaten/Kota
- Level PPKM 3 meningkat dari 14 menjadi 118 Kabupaten/Kota.
“Hal ini untuk mempersiapkan dan mengantisipasi kenaikan kasus karena varian Omicron dalam beberapa minggu ke depan,” ujar Menko Airlangga. (*)