Viral BPJS Kesehatan Dinonaktifkan Jika Tak Digunakan Selama 1 Tahun, Cek Faktanya !

Pihak BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada aturan semacam itu dan memastikan kabar tersebut adalah hoaxs.

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase / Tribunpontianak.co.id / sid / sosmed
Beredar informasi di sosmed penonaktifan bpjs kesehatan jika tidak digunakan dalam kurung waktu setahun 

Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.

Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...

Semoga informasi berguna bagi kita semua ...

Sekedar meneruskan informasi ini.krn ini saya juga dapat dari drup sebla

Pernyataan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa narasi yang beredar itu adalah hoaks atau tidak benar.

"Kami pastikan itu hoaks," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat 11 Februari 2022.

Penyebab kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.

Misalnya, peserta mandiri/PBPU belum memnayar kewajiban iuran pada Januari, maka mulai awal Februari kartunya akan nonaktif.

Kartu bisa diaktifkan kembali jika membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar.

Adapun denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.

Kendati demikian aktif tidaknya kartu tidak ada kaitannya dengan batas waktu pemanfaatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS.

"Tidak ada aturan atau ketentuan (seperti yang) dimaksud," lanjut Iqbal.

Pihaknya menyarankan agar masyarakat mewaspadai sebaran hoaks ini.

Untuk mengetahui informasi resmi dan mengecek status kesepertaan, bisa melalui aplikasi Mobile JKN.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved