Viral BPJS Kesehatan Dinonaktifkan Jika Tak Digunakan Selama 1 Tahun, Cek Faktanya !
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada aturan semacam itu dan memastikan kabar tersebut adalah hoaxs.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tersebar informasi terkait penonaktifan BPJS Kesehatan secara otomatis apabila selama enam bulan hingga setahun tidak pernah digunakan.
Kabar ini beredar luas di media sosial yang membuat masyarakat menjadi khawatir dan resah terkait kejelasannya.
Dijelaskan dalam narasi yang beredar bahwa penonaktifan kepesertaan bpjs kesehatan tersebut sesuai dengan aturan baru yang telah diberlakukan.
Untuk menghindari penonaktifan bpjs kesehatan diharuskan untuk melakukan pemeriksaan ke puskesmas atau klinik kesehatan minimal sekali dalam kurun waktu 6 atau 1 tahun.
Namun ternyata informasi tersebut hanyalah berita hoaks saja.
Faktanya tidak ada aturan baru yang berlakukan demikian hingga berimbas pada pencabutan kepesertaan lantaran tidak dipakai selama setahun.
Pihak BPJS Kesehatan menegaskan, tidak ada aturan semacam itu dan memastikan kabar tersebut adalah hoaxs.
• Cara Mengecek BPJS Kesehatan Masih Aktif atau Tidak
Narasi terkait bpjs kesehatan akan dinonaktifkan jika tak dipakai dalam kurun setahun tersebut tersebar melalui akun facebook sebagai berikut di sini
Akun tersebut juga menyampaikan bahwa informasi tersebut diteruskan dari yang lain sebagai informasi.
Adapun narasinya sebagai berikut :
Assalamualaikum Bapak/ ibu/sdr/i
Disini kami ingatkan lagi, bahwa kalau ada bapak ibu dan keluarga yang memiliki BPJS bantuan pemerintah atau
Kartu KIS yang diberikan pemerintah, tolong selalu dipakai minimal 1 kali dlm setahun /6 bln
Walaupun kita tidak sakit, minimal periksa kesehatan saja ke puskesmas.
Karena aturan BPJS sekarang, dalam 1 tahun terakhir kartu tidak pernah dipakai, langsung di non aktifkan.
Nanti kita susah lagi mengurusnya pada saat dibutuhkan.
Tolong sampaikan berita ini ke Sanak keluarga kita yang lain yang juga menggunakan BPJS pemerintah...
Semoga informasi berguna bagi kita semua ...
Sekedar meneruskan informasi ini.krn ini saya juga dapat dari drup sebla
Pernyataan BPJS Kesehatan
Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menegaskan bahwa narasi yang beredar itu adalah hoaks atau tidak benar.
"Kami pastikan itu hoaks," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Jumat 11 Februari 2022.
Penyebab kartu BPJS Kesehatan dinonaktifkan adalah iuran peserta yang tidak dibayarkan.
Misalnya, peserta mandiri/PBPU belum memnayar kewajiban iuran pada Januari, maka mulai awal Februari kartunya akan nonaktif.
Kartu bisa diaktifkan kembali jika membayar denda pelayanan akibat keterlambatan membayar.
Adapun denda layanan itu hanya berlaku jika peserta memerlukan rawat inap. Denda diberikan dalam jangan 45 hari sejak kartu diaktifkan.
Kendati demikian aktif tidaknya kartu tidak ada kaitannya dengan batas waktu pemanfaatkan layanan kesehatan menggunakan BPJS.
"Tidak ada aturan atau ketentuan (seperti yang) dimaksud," lanjut Iqbal.
Pihaknya menyarankan agar masyarakat mewaspadai sebaran hoaks ini.
Untuk mengetahui informasi resmi dan mengecek status kesepertaan, bisa melalui aplikasi Mobile JKN.
(*)