Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru - Masa Jabatan hingga Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022

Gaji Kepala Desa terbaru bulan Februari 2022 lengkap dengan penghasilan perangkat desa lainnya seperti Sekretaris Desa hingga Staf Desa lainnya.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
NET/Google
Ilustrasi - Rincian Gaji Kepala Desa Terbaru - Masa Jabatan hingga Pengelolaan Dana Desa Tahun 2022. 

Kemudian sisanya, paling banyak 30% dari jumlah anggaran belanja desa digunakan untuk mendanai penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya, serta tunjangan operasional Badan Permusyawaratan Desa.

Masa Jabatan

Masa jabatan Kepala Desa, tertuang dalam Pasal 39 Undang-Undang (UU) No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Berdasarkan pasal tersebut ditetapkan bahwa Kepala Desa memiliki masa jabatan selama enam tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Sementara itu, Kepala Desa dapat menjabat kembali paling banyak tiga kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Kepastian Tunjangan Pensiun PNS Rp 1 Miliar Tahun 2022 dan Besaran Potongan Gaji Pensiunan

Tentang dana desa

Dana desa adalah merupakan bagian dari dana perimbagan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh daerah untuk desa sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, penggunaan dana desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Lalu peningkatan kualitas hidup manusia, serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa.

Pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa diutamakan dilakukan secara swakelola dengan menggunakan sumber daya atau bahan baku lokal, dan diupayakan dengan lebih banyak menyerap tenaga kerja dari masyarakat desa setempat.

Dana desa dapat digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak termasuk dalam prioritas penggunaan Dana Desa setelah mendapat persetujuan bupati/walikota.

Dengan memastikan pengalokasian dana desa untuk kegiatan yang menjadi prioritas telah terpenuhi atau kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat telah terpenuhi.

(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved