Pro-kontra Permenaker 2/2022, Klaim JHT Usia 56 Kebiri Hak Buruh
Ia pun menegaskan menolak Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan meminta Menaker untuk membatalkan aturan baru tersebut.
“Menolak, serta mengharapkan, Menteri Ketenagakerjaan segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, dan tetap menggunakan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, bahwa ketika seseorang di-PHK, dengan masa tunggu satu bulan, bisa mencairkan dana JHT,” katanya.
Penolakan juga datang dari satu di antara pegawai swasta asal Kota Pontianak, Riyanda (25). Ia mengaku sudah mendapat informasi polemik aturan baru JHT dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan.
“Saya sudah melihat informasi ini dari berbagai platform berita, namun memang saya belum paham betul maksud dan tujuan dari aturan terbaru ini,” jelasnya.
Ia menambahkan, jika poin yang dibahas terkait dana JHT baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun, tentunya ini dapat merugikan para pekerja. “Merugi lah, misalnya umur sudah tidak sanggup kerja karena sakit, masak harus menunggu umur 56 tahun dulu baru bisa mencairkan dana ini,” ujarnya.
• Profil Siapakah Menaker Ida Fauziah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jadi Sorotan Buruh Soal JHT
“Atau misalnya kita di-PHK, masak tidak bisa dicairkan juga. Padahal di momen PHK ini, orang-orang lagi butuh-butuhnya uang untuk masa transisi, dari yang sebelumnya punya penghasilan sampai tidak punya penghasilan,” katanya.
Ia mengatakan, dana JHT milik pekerja juga bakal tergerus inflasi jika pencairannya harus menunggu usia 56 tahun. “Misalnya JHT ada Rp 20 juta di umur 40 tahun, baru bisa cair di 56 tahun. Uang Rp 20 juta tadi, untuk di 16 tahun kemudian pasti beda,” ucapnya.
Pria yang akrab dipanggil Boy ini, menuturkan, bahwa peraturan yang saat ini berlaku sudah bagus, tidak perlu diubah. “Harapan aku, untuk sistem yang sekarang sudah bagus, sudahlah jangan diubah lagi,” harapnya.
Lain halnya dengan Amanda (26), pekerja swasta di Kota Pontianak ini setuju dengan aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun. Menurutnya ini bisa menjadi investasi. “Kalau aku, setuju-setuju saja, karena seperti nabung gitu,” ungkapnya.
Ia menambahkan, lebih baik agar uang iuran per bulan yang sudah dibayarkan ke BPJS di simpan dahulu hingga terus bertambah banyak. “Karena lebih baik ditabung sih, makin lama kan bisa makin banyak. Biar dinikmati nanti saja, sebagai self rewards,” katanya.
Belum Berlaku
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi selaku PPS Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Pontianak Abdul Shoheh menyampaikan, pihaknya belum menerima surat edaran secara resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan terkait aturan baru pembayaran manfaat JHT.
Satu di antara isi dari aturan itu ialah JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan berusia 56 tahun. "Untuk edaran secara resmi terkait pelaksanaan Permenaker ini memang belum ada, karena Permenaker ini sendiri baru keluar. Dan ketentuan dalam Permenaker ini sendiri baru berlaku 3 bulan sejak diundangkan," ujarnya kepada Tribun, Minggu.
Kendati demikian, apabila surat edaran itu sudah resmi berlaku, pada prinsipnya BPJS Ketenagakerjaan siap menjalankannya. "Sebagai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, pada prinsipnya kami siap melaksanakan peraturan dan ketentuan yang dibuat oleh pemerintah," ungkapnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, jika sudah menerima edaran resmi dari pusat, maka pihaknya dalam pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat akan bersinergi dengan pihak-pihak terkait. "Sosialisasi akan kami lakukan bersama dengan dinas terkait dalam hal ini dinas tenaga kerja kepada seluru pihak," terangnya.
Sementara ini, Sholeh mengatakan pihaknya masih menunggu edaran secara resmi dari pemerintah pusat melalui Kementerian Ketenagakerjaan RI. Selama Permenaker terbaru ini belum berlaku, klaim JHT di wilayah Kalbar masih memberlakukan aturan lama.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/program-jamsostek-jkk-jht-jkm-jp-jkp.jpg)