PPKM Berakhir Hari Ini Senin 14 Februari 2022 - Kabar Baik dari Luhut Dalam Aturan PPKM Terbaru

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berkahir hari ini Senin 14 Februari 2022.

Editor: Rizky Zulham
Dokumentasi Kemenko Marves
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa-Bali berkahir hari ini Senin 14 Februari 2022.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, pemerintah belum akan menginjak rem atas kegiatan perekonomian terkait dengan melonjaknya lagi kasus Covid-19.

Karena itu, dalam perpanjangan PPKM (pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat) sepekan mendatang telah diputuskan adanya penyesuaian dalam sejumlah aturan pembatasan aktivitas masyarakat.

"Pemerintah masih melihat untuk tidak menginjak rem untuk kegiatan ekonomi," ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang disiarkan daring pada Senin 14 Februari 2022.

"Sehingga, pada periode PPKM pekan ini batas maksimum work from home (WFH) PPKM Level 3 yang tadinya 25 persen menjadi 50 persen atau lebih," ungkapnya.

Syarat Baru Naik Pesawat Sepanjang Bulan Ferbruari 2022 Sesuai Aturan PPKM Terkini

Hal yang sama juga diterapkan untuk kegiatan di fasilitas umum, kegiatan seni budaya dan lain-lain.

Menurut Luhut, detail aturan penyesuaian PPKM Level 3 ini akan diatur secara lebih terperinci pada Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.

"Sehingga, pedagang pinggir jalan, pedagang gorengan, tukang bakso, pekerja seni seperti wayang dan aktor drama dapat melakukan aktivitas dan tak perlu khawatir dirumahkan," tambah Luhut.

Perkembangan Kasus

Satgas Covid-19 mencatat ada tambahan 44.526 kasus baru infeksi virus corona pada 13 Februari 2022. Sehingga total menjadi 4.807.778 kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 sejak diumumkan pada Maret 2021.

Sementara itu, jumlah yang sembuh dari kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 bertambah 26.916 orang sehingga menjadi sebanyak 4.309.763 orang.

Aturan Baru Beribadah di Tempat Ibadah Selama PPKM Bulan Februari 2022

Sedangkan jumlah orang yang meninggal akibat kasus positif Covid-19 pada 13 Februari 2022 di Indonesia bertambah 111 orang menjadi sebanyak 145.176 orang.

Jumlah kasus aktif Covid-19 di Indonesia per 13 Februari 2022 mencapai 352.839 kasus, bertambah 17.499 kasus dibanding sehari sebelumnya.

Sehari sebelumnya, kasus harian Covid-19 di Indonesia pada 12 Februari 2022 bertambah 55.000. Jumlah kasus Covid-19 pada 12 Februari 2022 itu mendekati rekor tertinggi pada 15 Juli tahun 2021 saat gelombang varian Delta, mencapai 56.757.

Meski kasus Covid-19 harian terus bertambah, jumlah pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit tetap terkendali.

Pada Minggu 13 Februari 2022 pukul 18:10 WIB, pasien Covid-19 yang dirawat di rumah sakit secara nasional mencapai 31% dari kapasitas yang tersedia, naik hanya 1% dibanding kemarin.

Untuk memenuhi kebutuhan oksigen di dalam negeri, Kemenkes berkolaborasi dengan pihak swasta serta juga pemerintah negara lain, telah menyebarkan 18.000 oksigen konsentrator ke 34 provinsi.

Kemudian, Kemenkes juga tengah membangun 36 generator oksigen, 20 di antaranya sudah terinstalasi di berbagai provinsi di Indonesia dan jumlah ini masih akan terus bertambah.

Berkaca dari perkembangan kasus Covid-19, PPKM Jawa Bali diperkirakan masih akan diperpanjang setidaknya dalam sepakan mendatang.

Sebelumnya, Koordinator PPKM Jawa Bali yang juga Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan Jabodetabek, Bandung Raya, DIY dan Bali masuk kategori PPKM level 3. Nyatanya, banyak daerah lain di Jawa Bali yang masuk kategori PPKM level 3.

Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa Bali, ada 41 daerah berstatus PPKM level 3.

Aturan Baru PPKM Level 3, Cek Pembatasan di Tempat Ibadah, Pasar Hingga Mall

Berikut daftar daerah berstatus level 3 saat PPKM Jawa-Bali diperpanjang periode 8-14 Februari

- Daerah PPKM level 3 di : Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat

- Daerah PPKM level 3 di Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang.

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Tengah: Kota Tegal

- Daerah PPKM level 3 di Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul,

- Daerah PPKM level 3 di Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan

- Daerah PPKM level 3 di Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Aturan PPKM level 3

Berikut sejumlah aturan yang berlaku di daerah berstatus PPKM level 3

- Industri orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen jika memiliki IOMKI dan minimal 75 persen karyawan dosis kedua vaksinnya dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dan maksimal pengunjung 60 persen, sedangkan untuk pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00 waktu setempat, dan maksimal pengunjung 60 persen.

- Mal akan dibuka sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, dengan memperbolehkan pengunjung anak kurang dari 12 tahun minimal sudah melakukan vaksin dosis pertama. Tempat bermain anak dan tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib bukti vaksinasi dosis lengkap untuk anak di bawah 12 tahun.

- Restoran, kafe, warung tegal (warteg), dan lapak jajan dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal kapasitas 60 persen pengunjung, selama diberlakukan PPKM level 3 yang berlaku mulai dari 8-14 Februari 2022.

- Bioskop tetap beroperasi seperti biasa dengan ketentuan jika membawa anak di bawah 12 tahun diizinkan masuk apabila sudah menerima vaksin dosis pertama.

- Tempat ibadah diperbolehkan beroperasi maksimal 50 persen dari kapasitasnya.

- Fasilitas umum dan kegiatan seni budaya maksimal diisi oleh kapasitas pengunjung sebanyak 25 persen.

“Pemerintah mempersilakan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk terus beraktivitas biasa. Jangan takut, tapi tetap masker, cuci tangan itu dilakukan,” jelas Luhut dikutip dari situs resmi Sekretariat Kabinet.

Demikian informasi PPKM Jawa Bali dan perkembangan kasus Covid-19 hingga 13 Februari 2022. Kasus Covid-19 kembali tinggi, mari menjalankan protokol kesehatan untuk mencegah penularan virus corona.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved