Aturan Baru JHT Tuai Gelombang Protes Masyarakat, Kemnaker Beri Penjelasan : Pemerintah Tak Zalim

Sehingga perlu disosialisasikan sebab peratura ini dikeluarkan agar bisa bermanfaat tidak hanya untuk saat ini tapi jika sudah sakit-sakitan.

Editor: Madrosid
Warta Kota
Stafsus Kementrian Ketenagakerjaan RI Dita Indah Sari 

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.

Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved