Aturan Baru JHT Tuai Gelombang Protes Masyarakat, Kemnaker Beri Penjelasan : Pemerintah Tak Zalim
Sehingga perlu disosialisasikan sebab peratura ini dikeluarkan agar bisa bermanfaat tidak hanya untuk saat ini tapi jika sudah sakit-sakitan.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Gelombang protes terkait perubahan aturan JHT yang bisa diambil saat usia 56 tahun terus mengalir melalui petisi online.
Tercatat angkanya sudah menuju 300.000 yang mengisi petisi di chang.org dengan judul petisi gara-gara aturan baru, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun per 13 Februari 2022 pukul 11.00 wib.
Menanggapi penolakan dan sejumlah pihak yang kecewa dampak peraturan baru BPJS Ketenagakerjaan, Kemnaker angkat bicara.
Melalui Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan, Dita Indah Sari mengatakan perlu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak beranggapan pemerintah zalim.
Sehingga perlu disosialisasikan sebab peratura ini dikeluarkan agar bisa bermanfaat tidak hanya untuk saat ini tapi jika sudah sakit-sakitan.
Ia mengibaratkan JHT seperti pohon jati yang bersifat dana jangka panjang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Dita melalui akun Twitternya, @Dita_Sari.
• Link Petisi JHT Tidak Bisa Cair Sebelum Usia 56 Tahun Terus Nambah, Aturan Baru BPJS Ketenagakerjaan
“JHT adl amanat UU SJSN n turunannya. Tujuannya agar pekerja menerima uang tunai saat sdh pensiun, cacat tetap, meninggal. Jadi sifatnya old saving. JHT adl kebun jati, bukan kebun mangga. Panennya lama," kata Dita yang dikutip Tribunnews.com, Sabtu 12 Februari 2022.
Menurutnya, aturan baru mengenai JHT ini dilandasi karena adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Sementara JHT, kata Dita, digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar.
"Karena sudah ada JKP + pesangon, maka JHT digeser agar manfaat BPJS bisa tersebar. Krn ada kata ‘hari tua’, ya sudah dikembalikan sbg bantalan hari tua sesuai UU SJSN 40/2004. Memang aslinya utk itu," jelas Dita.
Dita mengklaim Kemenaker telah berkomunikasi dengan pihak pekerja dalam perumusan Permenaker nomor 2 tahun 2022.
"Sudah konsultasi dng pekerja? Sudah. Di forum Tripartit Nasional. Ini adalah soal kehadiran negara pada saat kekinian dan keakanan (masa depan). Masa tua jg penting, saat tenaga kita sdh tidak kuat dan sehat sprti sekarang," ungkap Dita.
Perubahan aturan JHT sudah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pada 2 Februari.
Tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
Peraturan Menteri yang telah diundangankan pada 4 Februari 2022 itu, menyebutkan dalam pasal 3 bahwa manfaat JHT baru dapat diberikan saat peserta masuk masa pesiun di usia 56 tahun.
"Manfaat JHT bagi Peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada Peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," tulis Permenaker itu seperti dikutip pada laman jdih.kemnaker.go.id, Jumat 11 Februari 2022.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul JHT Baru Bisa Diambil Setelah 56 Tahun, Stafsus Menaker: Sifatnya Old Saving, Diterima Saat Pensiun.