Syarat Baru Naik Pesawat Sepanjang Bulan Ferbruari 2022 Sesuai Aturan PPKM Terkini
Syarat baru naik pesawat untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sepanjang bulan Februari 2022.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Syarat baru naik pesawat untuk calon penumpang yang akan melakukan perjalanan udara sepanjang bulan Februari 2022.
Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 8-14 Februari 2022 mendatang.
Dalam periode ini, pada daerah yang berada pada Level 3 mengalami peningkatan, yaitu dari 2 daerah menjadi 41 daerah.
Di antaranya ada Jabodetabek, Bandung Raya, Yogyakarta hingga Bali.
• Skema Naik Pesawat Terbaru Bulan Februari 2022
Lantas, bagaimana aturan naik pesawat di PPKM Level 3?
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
1. Aplikasi PeduliLindungi
Setiap pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
2. Kartu Vaksin
Syarat Naik Pesawat Jawa Bali
Iklan untuk Anda: Ingin hidup 100 tahun? Bersihkan pembuluh darah! Inilah caranya
Advertisement by
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan
- Kartu vaksin (vaksinasi dosis kedua) dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan
• Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022
Syarat Naik Pesawat Luar Jawa Bali
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Wajib Taat Protokol Kesehatan
- Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar menutupi hidung dan mulut
- Jenis masker yang digunakan oleh pelaku perjalanan adalah masker kain 3 lapis atau masker medis
- Tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan
- Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam
• Ditemukan Penumpang Pesawat dengan CT 15, Satgas Provinsi Kirim Surat ke Maskapai untuk Ketat Prokes
Wilayah PPKM Level 3
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 Tentang PPKM Level 3, 2 dan 1 di Wilayah Jawa-Bali.
DKI Jakarta: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat
Banten: Kota Tangerang, Kota Cilegon, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Serang, Kabupaten Pandeglang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang,
Jawa Barat: Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Sumedang
b
Daerah Istimewa Yogyakarta: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul, Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul
Jawa Timur: Kota Kediri dan Kabupaten Pamekasan
Bali: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
(*)