Ramai Petisi Online change.org Batalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, Apa Isi Permenaker No2 2022?
Melansir dari Tribun News, pemerintah membuat aturan bahwa Jaminan Hari Tua atau JHT hanya bisa atau dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagake
Editor:
Syahroni
Penolakan aturan tersebut, juga datang dari kalangan masyarakat.
Bahkan, ratusan orang menandatangani petisi online via change.org untuk meminta pemerintah membatalkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.
Pasalnya, aturan itu menetapkan manfaat JHT hanya bisa diterima oleh pekerja setelah berusia 56 tahun.
SyafiQ Ch, warganet yang membuat petisi, menilai dana JHT ini sangat diperlukan untuk menopang pengeluaran keluarga yang tidak bisa ditunda.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Aturan Soal Jaminan Hari Tua Baru Cair Usia 56 Tahun Harus Direvisi,