Skema Naik Pesawat Terbaru Bulan Februari 2022
Skema baik pesawat terbaru bulan Februari 2022 sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri.
Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Skema baik pesawat terbaru bulan Februari 2022 sesuai aturan pemerintah yang tertuang dalam Inmendagri.
Berikut rincian syarat naik pesawat terbaru.
Simak aturan Vaksin dan PCR buat calon penumpang pesawat tahun 2022.
Nah, ada tiga jenis penumpang pesawat yang tak wajib tunjukan kartu vaksin.
Dan penumpang pesawat sudah vaksin dosis pertama dan dosis kedua punya perbedaan dokumen wajib.
• Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022
Ada perbedaan dokumen yang wajib dibawa penumpang pesawat antara yang sudah vaksin dosis pertama dan dosis kedua.
Belum vaksin Covid-19 tapi bisa naik pesawat, bagaimana caranya?
Inilah informasi seputar syarat calon penumpang belum vaksin Covid-19.
Untuk diketahui, anak-anak dapat melakukan perjalanan pesawat.
Namun terdapat beberapa persyaratan khusus bagi mereka.
Penumpang pesawat under 12 tahun tak wajib vaksin Covid-19.
Ingat, bagi calon penumpang pesawat wajib punya aplikasi PeduliLindungi.
Calon penumpang pesawat wajib vaksin dan negatif Covid-19.
Bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun tak wajib kartu vaksin.
Simak juga ketentuan PCR dan vaksin bagi calon penumpang pesawat.
Nah, khusus terkait perjalanan udara, pemerintah sementara ini masih merujuk kepada SE Satgas No.22/2021 sebagai syarat perjalanan naik pesawat.
• Ditemukan Penumpang Pesawat dengan CT 15, Satgas Provinsi Kirim Surat ke Maskapai untuk Ketat Prokes
Berlaku mulai 3 Januari 2022, seiring dengan habisnya masa berlaku SE 24/2022 pada 2 Januari 2022.
Berdasarkan SE tersebut, pelaku perjalanan udara wajib sudah divaksin dan menunjukkan hasil negatif tes Covid-19.
Untuk orang dewasa yang belum mendapatkan vaksinasi lengkap ataupun tidak bisa divaksin karena alasan medis, tidak diizinkan untuk bepergian jarak jauh.
Anak-anak dapat melakukan perjalanan, tetapi dengan syarat PCR yang berlaku 3x24 jam untuk perjalanan udara atau antigen 1x24 jam untuk perjalanan darat atau laut
"Sementara ini, kami masih merujuk pada SE 22/2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019. Kecuali nanti Satgas melakukan penyesuaian/perubahan," ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati, Selasa (4/1/2022).
Merujuk ke SE 22/2021, berikut aturan perjalanan jarak jauh dengan pesawat:
Untuk dari dan ke daerah di Jawa dan Bali dan antarkota di dalam Jawa Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam (untuk yang baru divaksinasi dosis pertama)
- hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan (untuk yang telah divaksin lengkap dua dosis)
Untuk perjalanan antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
- wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- melampirkan kartu vaksin (minimal dosis pertama)
- hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid Antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Sementara itu, kewajiban menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
- Pelaku perjalanan di bawah usia 12 tahun
- Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan di luar Jawa dan Bali
- Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak dapat menerima vaksin.
Sebagai gantinya, mereka wajib melampirkan surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
(*)