JANGAN Buang Uang yang Rusak, Ternyata Bisa Ditukar ke Bank Indonesia, Ini Syaratnya

Uang yang rusak seperti sobek, termakan rayap, atau uang koin yang bengkok ternyata masih bisa digunakan.

SHUTTERSTOCK
Menyimpan uang sebaiknya dilakukan dengan cara yang benar sehingga tidak mudah rusak. Berikut Syarat Menukar Uang Rusak di Bank Indonesia. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID- Saat ini, Bank Indonesia sedang gencar memberikan informasi yang menarik loh untuk kamu.

Pernah tidak kamu mendapatkan uang rusak yang tidak bisa digunakan lagi?

Banyak orang mungkin sering kebingungan saat memiliki uang yang rusak.

Uang yang rusak seperti sobek, termakan rayap, atau uang koin yang bengkok ternyata masih bisa digunakan.

Untuk bisa kembali menggunakannya, kamu bisa menukarkannya langsung ke Bank Indonesia (BI).

Tapi tidak semua jenis kerusakan bisa diganti oleh BI, ada beberapa syarat terkait jenis kerusakan.

Berikut akan dijelaskan beberapa sayat jenis kerusakan yang bisa ditanggung BI.

Cara Buat Akun Prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23 yang Buka Februari 2022

Cara Penukaran Uang Rupiah Rusak

1. Uang rusak atau cacat yang bisa ditukarkan adalah uang rupiah yang ukuran atau fisiknya telah berubah atau berbeda dari ukuran aslinya.

Perubahan bentuk itu bisa terjadi karena terbakar, berlubang, hilang sebagian, sobek, atau mengerut.

2. Uang rusak atau cacat dapat ditukarkan apabila tanda keaslian uang rupiah tersebut masih dapat diketahui atau dikenali.

Untuk uang kertas akan mendapatkan uang dengan nominal yang sama, jika kerusakan tidak lebih besar dari 2/3 ukuran asli.

Pada uang yang rusak masih bisa dikenali keasliannya, masih memiliki bentuk keaslian walau nomor seri tidak jelas, atau bentuk rusak parah dengan nomor seri yang masih jelas.

Sedangkan uang logam yang rusak atau cacat bisa diganti dengan nominal yang sama apabila fisik uang masih menyerupai asli sebanyak setengah bagian.

Selain itu, uang logam juga masih bisa dikenali keasliannya

Definisi Gambar Poster yang Paling Tepat Serta Tujuan Poster, Syarat, Ciri-ciri serta Jenisnya

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved