Jaksa Sintang Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Kasus Pembunuhan Pasutri dan Cucu Warga Sungai Tebelian

Tapi itu sudah hukuman yang paling berat, ya. Harapannya, ya tetap hukuman mati, tidak ada lain

Editor: Jamadin
TRIBUNPONTIANAK/AGUS PUJIANTO
Suasana sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa terhadap terdakwa riyan. Jaksa Penutut Umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap Riyan terdakwa kasus pembunuhan yang menewaskan Sugiono, Turyati dan Afsya, pasangan suami istri dan cucunya, warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat. Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati. 

Dengan pelbagai pertimbangan tersebut, JPU menuntut supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Riyan menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkan pidana teryadap Riyan dengan pidana mati.

Sidang dengan perkara kejahatan terhadap nyawa itu berlangsung di ruang cakra dengan agenda mendengarkan tuntutan Jaksa penuntut Umum. Sidang dipimpin oleh Muhammad Zulqarnain, didampingi Muhammad Rifqy dan Eri Murwati.

Jaksa Tuntut Hukuman Mati Terdakwa Pembunuhan Sadis Pasutri dan Cucunya di Solam Raya Sintang

Perkara Riyan disidangkan secara online, karena masih pandemi Covid-19, sidang digelar secara daring. Terdakwa Riyan hanya mengikuti persidangan dari Lapas Kelas II B Sintang secara online.
Sementara yang hadir di ruang sidang terdiri atas Hakim, Jaksa Penutut Umum dan keluarga korban.

Pleidoi

Hakim ketua persidangan memberikan waktu satu minggu bagi terdakwa Riyan Anggianto untuk mengajukan pledoi atau pembelaan terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Jaksa menyatakan saudara terbukti bersalah. Jaksa menuntut saudara dijatuhi pidana mati. Berdasarkan tuntutan jaksa, terdakwa berhak untuk mengajukan pledoi atau pembelaan,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Zulqarnain.

Majelis hakim memberikan waktu satu minggu kedepan untuk konsultasi dengan penasehat hukum jika akan mengajukan pledoi.

“Nanti dikonsultasikan dengan penasehat hukumnya, dilakukan secara tertulis diberikan waktu nota pembelaan dalam waktu 1 minggu kedepan,” ujar Zulqarnain.

Saat sidang perdana beberapa waktu lalu, tangis Vivi Budianti, pecah di ruang sidang. Warga Desa Solam Raya, Kecamatan Sungai Tebelian, Sintang, ini, tak kuasa menahan air mata tak kala JPU membacakan isi dakwaan terhadap Riyan.

Vivi menangis sesenggukan, tak kuasa membayangkan betapa teganya Riyan, tetangganya menghabisi nyawa Afsya anak semata wayangnya yang baru berusia 5 tahun.

Hanya karena sakit hati atas ucapan korban Turyati, Riyan tega menghilangkan nyawa orangtua dan anak Vivi.

“Ini kan orangtua, ya, terus anak, bayangin aja kehilangan tiga orang rasanya gimana, terus pulang dalam keadaan, ya, tau sendiri lah, gimana lukanya,” kata Vivi.

“Terus anak sama bapak pulang dalam keadaan udah badan gak normal lagi. Memperihatinkan. Gak ada (anak dan ibu) yang mau ditinggal dengan kondisi kayak gitu,” tambah Vivi saat ditemui usai mengikuti persidangan, Rabu, 29 Desember 2021.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved