Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022

Aturan perjalan terbaru mengatur sejumlah syarat wajib naik pesawat baik dalam maupun luar negeri setelah PPKM resmi diperpanjang.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
Dok. Lion Air Grup
Ilustrasi - Syarat Naik Pesawat usai PPKM Diperpanjang Sesuai Aturan Surat Edaran Baru Bulan Februari 2022. 

Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan sebagai persyaratan memasuki Indonesia.

Menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara/wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam sebelum jam keberangkatan, serta dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional di Indonesia.

4. WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau gotong royong sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

5. WNA diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia

6. Diberlakukan pembatasan pintu masuk (entry point) bagi WNI dan WNA pelaku perjalanan luar negeri dengan tujuan wisata, dapat melalui:

- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Bali;

- Bandar Udara Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau;

- dan Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.

Dengan syarat:

- Menunjukkan kartu atau sertifikat vaksinasi COVID-19 (fisik maupun digital) dan hasil negatif tes RT-PCR.

- Melampirkan Visa Kunjungan Singkat atau izin masuk lainnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

- Menunjukan bukti kepemilikan asuransi kesehatan dengan nilai pertanggungan minimal 25.000 dolar Amerika Serikat (sekitar Rp 359 juta) yang mencakup pembiayaan penanganan COVID-19.

- Memberikan bukti konfirmasi pemesanan dan pembayaran (booking) tempat akomodasi dari penyedia akomodasi selama menetap di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kemenhub Terbitkan Aturan Terbaru Perjalanan Luar Negeri, Simak Ketentuannya

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved