Pemerintah Pusat Putuskan 4 Wilayah Naik Level PPKM, Anies Telah Meminta Jakarta PPKM Level 3
Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengumumkan kenaikan level pemberlakukan PPKM terhadap sejumlah daerah.
Sedikitnya ada empat wilayah yang dinaikkan ke ppkm level 3, seiring dengan terjadinya lonjakan kasus omicron.
Serta dalam upaya pembatasan kegiatan masyarakat untuk mengontrol lonjakan kasus virus corona, serta dipandang rendahnya tingkat tracing.
Luhut menyebut daerah yang naik ke ppkm level 3 adalah Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
"Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi Mendagri yang keluar hari ini," kata Luhut dalam konferensi pers virtual, Senin 7 Februari 2022.
Pemerintah juga menyesuaikan kebijakan melalui pengetatan lebih lanjut bedasarkan karakteristik varian omicron yang lebih cepat menular dan lebih tahan lama di plastik dan kulit.
• DKI Pertimbangkan PPKM Level 3 Akibat Lonjakan Omicron Wagub Riza Patria : Kami Evaluasi
Penyesuaian ini diutamakan kepada masyarakat yang lanjut usia dengan komorbid dan belum divaksin.
Luhut menyebut, beberapa penyesuaian dilakukan diantaranya untuk industri yang memiliki orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100% jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), dan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksinasi dosis 2 dan menggunakan pedulilindungi.
"PeduliLindungi jangan pernah ditinggalkan," tegas Luhut.
Ketentuan pusat perbelanjaan saat ppkm level 3
- Pusat perbelanjaan seperti supermarket beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan kapasitas pengunjung 60%.
- Pasar rakyat dapat beroperasi sampai 20.00 dan maksimal 60% pengunjung.
- Sektor UMKM seperti warteg dan lapak jajan dapat dibuka sampai jam 21.00 dengan maksimal pengunjung juga 60%.
- Restoran atau cafe dapat dibuka dengan maksimal pengunjung 60% sampai pukul 21.00.
- Bisokop anak di bawah 12 tahun diperbolehkan dengan vaksin dosis pertama