Pemerintah Pusat Putuskan 4 Wilayah Naik Level PPKM, Anies Telah Meminta Jakarta PPKM Level 3
Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh rawat inap meningkat. Hal ini terkait dengan keputusan yang dapat dilihat nanti dengan instruksi
Ketentuan rumah ibadah dan fasilitas umum saat ppkm level 3
- Di sektor keagamaan, tempat ibadah hanya diperbolehkan digunakan maksimal 50% dari kapasitasnya.
- Fasilitas umum hanya diperbolehkan digunakan dengan maksimal 25% dari kapasitas.
- Serta kegiatan seni budaya dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 20%.
Luhut menegaskan pentingnya seluruh masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan secara disiplin.
Instruksi dari Presiden kepada pelaku UMKM dan pedagang kecil tetap bisa berdagang dengan baik.
"Itu kita lindungi, tapi pedagang-pedagang juga disiplin kalau belum vaksin anda pergi vaksin supaya anda jangan jadi korban dan keluarganya juga jadi korban," ungkap Luhut.
Usulkan Jakarta PPKM Level 3
Sebelumnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengusulkan agar PPKM Jakarta naik ke level 3 kepada Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi sekaligus Ketua Satgas Covid-19 Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan dikutip dari kompas.com.
Hal itu dilakukan mengingat penularan Covid-19 di Ibu Kota, termasuk penularan varian baru Omicron, tengah meningkat tajam.
"Jadi dalam usulan Pak Gubernur kepada Pak Menko itu salah satunya perlu ada peningkatan pengawasan dan pembatasan. Salah satunya adalah pemberlakuan PPKM," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu 6 Februari 2022.
Tujuan dari permintaan Pemprov DKI Jakarta menaikan level PPKM agar kegiatan masyarakat bisa lebih dibatasi lagi.
(*)