Wajib Tahu! 5 Gejala Covid-19 Menurut Kementrian Kesehatan
Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, merespons kasus harian Covid-19 dalam tujuh hari terakhir yang meningkat secara signifikan.
Gejala yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.
Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.
Kriteria napas cepat:
- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;
- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;
- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;
- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.
4. Gejala Berat
Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .
5. Kritis
Tingkat paling parah adalah kritis.
Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.
Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.
Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.
Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.
Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri. (*)
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Derajat Gejala Covid-19, Lengkap dengan Aturan Karantina dan Isolasi