Breaking News

Wajib Tahu! 5 Gejala Covid-19 Menurut Kementrian Kesehatan

Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, merespons kasus harian Covid-19 dalam tujuh hari terakhir yang meningkat secara signifikan.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Ramadhan
Jajaran Satgas Covid-19 melakukan vaksinasi terhadap anak-anak usia 6-11 tahun di SDN 1 Mempawah Hilir, pada 18 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kasus covid-19 di Indonesia mulai meningkat setelah sebelumnya landai dan dapat terkendali.

Varian omicron disinyalir menjadi penyebabnya.

Hal ini karena Omicron lebih cepat menular dibandingkan varian Delta.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerbitkan Panduan Pelaksanaan Pemeriksaan, Pelacakan, Karantina dan Isolasi dalam Rangka Percepatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.

Keputusan Kemenkes RI Nomor HK.01.07/MENKES/4641/2021, merespons kasus harian Covid-19 dalam tujuh hari terakhir yang meningkat secara signifikan.

Kemenkes melalui akun Twitter @KemenkesRI, mengimbau masyarakat untuk tidak melalaikan protokol kesehatan.

Update Sebaran Kasus Covid se Indonesia, DKI Jakarta masih Tertinggi Sebanyak 13.379 Kasus

Semua varian, termasuk Delta dan Omicron, menyebabkan gejala Covid-19 yang serupa, termasuk batuk, demam, dan kelelahan.

Berikut 5 gejala Covid-19 menurut Kemenkes

1.Tanpa gejala

Seseorang yang terinfeksi Covid-19 tanpa gejala (asimtomatis) tidak ditemukan gejala klinis apapun.

2. Gejala Ringan

Penderita Covid-19 dengan gejala ringan menunjukkan gejala umum seperti demam, batuk, kelelahan, kehilangan nafsu makan, napas pendek, mialgia dan nyeri tulang.

Pasien dengan gejala ringan tidak terdeteksi adanya bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

Gejala tidak spesifik lainnya seperti sakit tenggorokan, kongesti hidung, sakit kepala, diare, mual dan muntah, hilang penciuman (anosmia) atau hilang pengecapan (ageusia) yang muncul sebelum onset gejala pernapasan.

3. Gejala Sedang

Gejala yang tergolong muncul dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat.

Selain itu juga mengalami napas cepat tanpa tanda pneumonia berat, dengan saturasi oksigen 93 persen.

Kriteria napas cepat:

- usia kurang dari 2 bulan, lebih dari 60 kali napas/menit;

- usia 2–11 bulan, lebih dari 50 kali/menit;

- usia 1–5 tahun, lebih dari 40 kali/menit;

- usia lebih dari 5 tahun, lebih dari 30x/menit.

4. Gejala Berat

Tingkat berat ditandai dengan gejala klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, napas cepat, dan frekuensi napas kurang dari 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen kurang dari 93 persen .

5. Kritis

Tingkat paling parah adalah kritis.

Pada tingkat ini, pasien mengalami gejala gagal nafas, komplikasi infeksi, atau kegagalan multiorgan.

Tingkat kritis biasanya dialami oleh pasien dengan Acute Respiratory Distress Syndrome (ARDS), sepsis dan syok sepsis.

Dalam penanganan varian Omicron, rumah sakit diprioritaskan untuk pasien dengan gejala sedang, berat, kritis, dan membutuhkan oksigen.

Seseorang yang merasa atau mengalami gejala-gejala di atas dapat melakukan pemeriksaan atau tes PCR di layanan kesehatan terdekat.

Jika terkonfirmasi positif Omicron, namun bergejala ringan maka dapat melakukan isolasi mandiri. (*)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 5 Derajat Gejala Covid-19, Lengkap dengan Aturan Karantina dan Isolasi

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved