Cara Aktifkan Autodebet BPJS Kesehatan ! Apa itu Layanan Autodebet BPJS Kesehatan ?
Hingga kini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.
Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.
Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.
"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU, " ujar Andi.
• Apa Persyaratan Buat BPJS Kesehatan Terbaru ? Yuk, Cek Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Akses bpjs-kesehatan.go.id.
- Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit."
- Pilih bank yang menjadi mitra peserta.
- Masukkan nomor rekening dan captcha.
- Lengkapi data yang diminta.
Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".
Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-bpjs-kesehatan-5s5s5sssssss.jpg)