Cara Aktifkan Autodebet BPJS Kesehatan ! Apa itu Layanan Autodebet BPJS Kesehatan ?

Hingga kini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.

Tayang:
Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.

Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.

"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU, " ujar Andi.

Apa Persyaratan Buat BPJS Kesehatan Terbaru ? Yuk, Cek Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri

Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:

  • Akses bpjs-kesehatan.go.id.
  • Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit."
  • Pilih bank yang menjadi mitra peserta.
  • Masukkan nomor rekening dan captcha.
  • Lengkapi data yang diminta.

Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".

Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengaktifkan Autodebet BPJS Kesehatan via Offline dan Online"

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved