Cara Aktifkan Autodebet BPJS Kesehatan ! Apa itu Layanan Autodebet BPJS Kesehatan ?
Hingga kini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Hingga kini, terdapat lima bank milik pemerintah yang sudah menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dalam program autodebet iuran JKN-KIS.
Bank milik pemerintah ini adalah Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), BPD Jateng, dan Bank Syariah Indonesia atau BSI yang menjalin kerjasama di awal tahun 2022 ini.
Selain bank milik pemerintah, ada pula bank swasta yang juga menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan, yaitu Bank Central Asia (BCA).
Apa itu Layanan autodebet BPJS Kesehatan ?
Layanan autodebet BPJS Kesehatan adalah layanan yang dibuat untuk memudahkan peserta BPJS Kesehatan dalam membayar iuran bulanan.
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
Dengan sistem autodebet, diharapkan tak akan ada lagi tunggakan pembayaran karena alasan kelalaian.
Sistem autodebet untuk program JKN-KIS ini membuat pembayaran iuran bulanan dilakukan secara otomatis, dengan cara mengurangi saldo yang ada di rekening aktif milik peserta.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Semarang, Andi Ashar, menyebutkan kepada Kompas.com, Rabu 2 Februari 2022, bahwa jalinan kemitraan perbankan merupakan komitmen BPJS Kesehatan dalam memperluas kanal pembayaran iuran serta proses autodebet iuran.
"Mengingat demografi penduduk Indonesia sangatlah beragam dalam kepemilikan rekening tabungan," ujarnya.
• Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan yang Sudah Tidak Aktif karena Terlambat Bayar Iuran BPJS
Cara mengaktifkan autodebet BPJS Kesehatan
Lebih lanjut Andi Ashar menyebutkan bahwa autodebet sendiri merupakan layanan yang disediakan BPJS Kesehatan bagi peserta di mana iuran bulanan peserta JKN-KIS yang dibayarkan ke BPJS Kesehatan secara otomatis dipotong dari saldo rekening peserta.
Proses pendaftaran autodebet BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan dua cara.
Cara pertama adalah akses offline, dengan cara datang langsung ke bank yang bersangkutan.
Di customer service, serahkan dokumen syarat seperti tanda pengenal atau e-KTP, kartu BPJS Kesehatan, serta buku rekening tabungan.
Peserta akan diminta menandatangani surat kuasa pendebetan untuk bisa mengaktifkan sistem autodebet ini.
Cara kedua adalah dengan cara online dengan mengakses aplikasi Mobile JKN, website BPJS Kesehatan, atau melalui layanan e-banking dan mobile banking yang disediakan oleh bank terkait.
"Selain itu autodebet juga dapat dilakukan pada kanal non perbankan seperti aplikasi i-Saku, Tokopedia, Gojek, DANA, maupun DOKU, " ujar Andi.
• Apa Persyaratan Buat BPJS Kesehatan Terbaru ? Yuk, Cek Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri
Untuk pendaftaran melalui website BPJS Kesehatan, berikut ini langkah yang harus dilakukan:
- Akses bpjs-kesehatan.go.id.
- Masuk ke menu "Pendaftaran Auto Debit."
- Pilih bank yang menjadi mitra peserta.
- Masukkan nomor rekening dan captcha.
- Lengkapi data yang diminta.
Untuk mengaktifkan autodebet non bank, gunakan aplikasi Mobile JKN dan pilih menu "Tagihan".
Cari menu "Pendaftaran Autodebet" dan cari "Non-Bank-Fintech". Ikuti semua intruksi hingga pendaftaran selesai.
(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/ilustrasi-logo-bpjs-kesehatan-5s5s5sssssss.jpg)