Apa Persyaratan Buat BPJS Kesehatan Terbaru ? Yuk, Cek Syarat Pembuatan BPJS Kesehatan Mandiri

Tribunners, kamu lagi cari syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan ? Yuk, temukan di dalam artikel ini..........................

Penulis: Jimmi Abraham | Editor: Jimmi Abraham
TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Tribunners, kamu lagi cari syarat dan cara daftar BPJS Kesehatan ? Yuk, temukan di dalam artikel ini.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan atau BPJS Kesehatan adalah badan hukum Publik yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan memiliki tugas untuk menyelenggarakan jaminan Kesehatan Nasional bagi seluruh rakyat Indonesia, terutama untuk Pegawai Negeri Sipil, Penerima Pensiun PNS dan TNI/POLRI, Veteran, Perintis Kemerdekaan beserta keluarganya dan Badan Usaha lainnya ataupun rakyat biasa.

BPJS Kesehatan merupakan penyelenggara program jaminan sosial di bidang kesehatan yang merupakan satu diantara dari lima program dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yaitu Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kematian sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Cara Daftar Lowongan Kerja BPJS Ketenagakerjaan Januari 2022

Syarat BPJS Kesehatan Mandiri

1. Kartu Keluarga (KK)

2. Email yang aktif

3. Nomor HP yang aktif

4. Halaman depan buku tabungan yang aktif (untuk autodebit iuran)

5. Pilihan Fasilitas Kesehatan (Faskes) Tingkat Pertama

6. Khusus WNA, siapkan paspor, kartu izin tinggal tetap/sementara, nomor visa tinggal terbatas, serta surat izin kerja.

Ilustrasi logo BPJS Kesehatan.
Ilustrasi logo BPJS Kesehatan. (TANGKAPAN LAYAR LAMAN INSTAGRAM BPJS KESEHATAN)

Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak ! Bisa Secara Online atau Offline Nih

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online via Website

1. Akses situs resmi BPJS Kesehatan di link ini : KLIK

2. Isi Nomor Kartu Keluarga (KK). Kemudian, masukkan kode captcha sesuai gambar yang muncul pada halaman

3. Klik INQUERY KARTU KELUARGA

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved