Kontroversi Edy Mulyadi

Polisi Tahan Edy Mulyadi di Rutan Bareskrim Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, menyatakan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemer

Editor: Nasaruddin

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Edy Mulyadi ditahan aparat kepolisian setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan penyebaran berita bohong alias hoax.

Edy Mulyadi ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa selama enam jam oleh penyidik.

Setelah menjadi tersangka, Edy ditahan di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 31 Januari 2022.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, menyatakan, Edy Mulyadi bakal ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka.

"Kemudian setelah diperiksa sebagai tersangka dan langsung dari 16.30 WIB sampai 18.30 WIB untuk kepentingan penyidikan perkara dimaksud terhadap saudara EM penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan penahanan," kata Ramadhan.

Edy Mulyadi Sebut Sultan Pontianak dan Suku Dayak di Bareskrim Polri

Adapun pasal yang digunakan untuk menjerat Edy Mulyadi adalah pasal 45 A Ayat 2, jo Pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

Lalu, Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Jo pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana Jo Pasal 156 KUHP.

Edy Mulyadi, sebelumnya datang ke Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan.

Saat datang, Edy Mulyadi membawa pakaian.

Pakaian itu dimasukkan Edy Mulyadi dalam kantong berwarna kuning.

Kantong itu ditunjukkan saat Sekjen GNPF Ulama tersebut menemui awak media.

"Persiapan saya bawa ini. Saya bawa pakaian dan karena saya sadar betul karena teman-teman saya yang luar biasa ini sadar betul bahwa saya dibidik," ujar Edy di Bareskrim Polri.

Menurut Edy, kasus yang menjeratnya tersebut bukan hanya persoalan hukum.

Sebaliknya, kasus tersebut diklaim merupakan kasus yang bernuansa politis.

"Saya menduga dan teman-teman lawyer yang luar biasa ini menduga akan ditahan. Tapi bukan karena dua hal tadi. Sejatinya sesungguhnya bobot politisnya jauh-jauh lebih besar dari persoalan hukumnya," jelas Edy.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved