Imlek dan Cap Go Meh

Bupati Jarot: Rayakan Imlek dan Cap Go Meh dengan Kesederhanaan

Dalam surat edaran tersebut juga tertuang beberapa penekanan bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan imlek dan cap go meh.

Penulis: Agus Pujianto | Editor: Try Juliansyah
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID/Foto Prokopim
Bupati Sintang, Jarot Winarno 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SINTANG - Seperti tahun sebelumnya, hari raya Imlek dan Cap Go Meh tahun 2022/2573 di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat tak ada perayaan apapun saat Imlek maupun Cap Go Meh.

Pemerintah maupun tokoh masyarakat sudah menyepakati untuk meniadakan kegiatan apapun yang dapat menimbulkan kerumunan massa di tengah pandemic Covid-19.

Bupati Sintang, Jarot Winarno juga sudah mengeluarkan surat edaran tentang tentang pembatasan kegiatan masyarakat selama hari raya Imlek dan Cap Go Meh tahun 2022/2573 untuk pengendalian penyebaran virus corona di Kabupaten Sintang.

Surat edaran ini berdasarkan intruksi dalam negeri tentang pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 di wilayah Sumatra, nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku dan papua serta surat edaran gubernur Kalbar.

“Pemerintah kabupaten sintang mengucapkan selamat hari raya imlek dan cap gomeh tahun 2022/2573 kepada seluruh warga masyarakat yang merayakannya. Marilah kita laksanakan imlek dan cap go meh dengan kesederhanaan tetapi khidmat dan limpahan sukcacita serta menerapkan protokol kesehatan sambil terus berdoa agar terbebas dari pandemi covid-19,” bunyi surat edaran bupati sintang yang dikutip Tribun Pontianak, Minggu 30 Januari 2022.

Tingkatkan Kepercayaan Generasi Cari Aman, Astra Motor Berikan Edukasi Pada Siswa SMKN 1 Sintang

Dalam surat edaran tersebut juga tertuang beberapa penekanan bagi pengelola tempat ibadah dalam melaksanakan kegiatan imlek dan cap go meh.

Kepada pengelola tempat ibadah diimbau melakukan sosialisasi, edukasi, dan penggunaan berbagai media informasi untuk memberikan pengertian dan pemahaman mengenai pencegahan dan pengendalian covid-19.

Selain itu, diimbau juga agar memastikan para peserta ibadah untuk menggunakan alat pelindung diri berupa masker saat beribadah, menyediakan saran cuci tangan yang mudah diakses, mengatur jarak meja dan tempat duduk serta antrean paling sedikit 1 meter, hingga pembersihan dan disinfeksi lingkungan serta tempat ibadah secara berkala

“Guna terciptanya keamanan, kenyamanan, keselamatan dan ketertiban umum diminta tuntuk tidak melakukan kegiatan yang berpotensi menimbulan kerumuman pengumuman massa dan gangguan keamanan,” bunyi surat edaran bupati sintang. (*)

(Simak berita terbaru dari Sintang)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved