Edy Mulyadi Terancam Dijemput Paksa Polisi Buntut Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Warga Kalimantan

Kader PKS, Edy Mulyadi terancam dijemput paksa Polri. Pasalnya Edy sebelumnya tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kader PKS, Edy Mulyadi terancam dijemput paksa Polri.

Pasalnya Edy sebelumnya tidak memenuhi panggilan kepolisian dalam kasus dugaan ujaran kebencian.

Polisi akan menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan polisi sebagai saksi.

Edy Mulyadi pun diminta untuk mengikuti prosedur hukum.

Diketahui, Edy Mulyadi dilaporkan sejumlah organisasi masyarakat terkait pernyataannya yang viral di media sosial.

Satu di antaranya menyebutkan 'Kalimantan Tempat Buang Anak Jin'.

"Panggilan kedua dengan perintah membawa. Tadi koordinasi dengan Dirsiber cukup panggilan kedua dengan perintah membawa," kata Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto kepada wartawan, Jumat 28 Januari 2022.

Agus menegaskan pihaknya bakal menjemput paksa Edy Mulyadi jika kembali tidak hadiri pemanggilan kedua terkait dugaan kasus ujaran kebencian

Agus juga mengingatkan bahwa tidak hadir dalam pemeriksaaan tak membuat proses penyidikan bakal berhenti.

Karena itu, Edy Mulyadi diminta untuk mengikuti prosedur hukum yang berlaku.

"Silakan aja ikuti mekanisme penyidikan yang sedang berjalan. Menunda hadir kan tidak menghindarkan proses yang sedang berjalan," jelas Agus.

Lebih lanjut, Agus menuturkan pihaknya juga telah mengagendakan pemanggilan kedua terhadap Edy Mulyadi. Adapun pemanggilan bakal dilakukan dalam waktu dekat ini.

"Penyidik sudah membuat rencana penyidikan. Saya rasa bisa hari ini langsung diterbitkan atau Senin," pungkas Agus.

Alasan Edy Tak Hadir

Diberitakan sebelumnya, Sekretaris Jenderal Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama Edy Mulyadi tidak jadi hadir memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditpidsiber) Bareskrim Mabes Polri, Jumat 28 Januari 2022.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved