Permen Yupi Haram atau Halal? BPJPH Tegaskan Masih Diaudit LPPOM MUI
PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 202
"Hal ini mungkin karena proses masih manual saat itu sehingga perusahaan tidak bisa membedakan antara ketetapan halal yang dikeluarkan MUI dengan sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH,” paparnya.
Sementara itu, Direktur Marketing & Sales PT Yupi Indo Jelly Gum, Juliwati Husman memastikan kabar tersebut hoaks.
"Sama sekali tidak benar dan tidak ada dasar sama sekali. Karena seluruh produk Yupi semua diproduksi dengan proses di pabrik yang tentunya sudah bersertifikat halal,” kata Juliwati dalam keterangan tertulisnya dilansir Tribunnews.
Ia menambahkan, dalam memproduksi permen Yupi, pihaknya sudah mengantongi sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
"Semua produk Yupi sebelum dipasarkan sudah mendapatkan sertifikat halal dari MUI," Juliwati menambahkan.
"Kami menelusuri informasi ini melalui mesin pencari Google," katanya.
"Hasilnya, kami langsung mendapati konfirmasi dari situs Halalmui.org, yang merupakan situs resmi Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI (LPPOM MUI), terkait klaim mengenai kandungan bahan dalam permen Yupi ini," tuturnya.
"Seluruh produk Yupi telah mendapatkan sertifikat Halal dari MUI," kata Juliwati.
Ia menambahkan, video yang tersebar tersebut merupakan hoaks jenis fabricated content (konten palsu).
Selain memiliki sertifikat Halal dari MUI, produk Yupi juga telah berstandar international dan memiliki standard keamanan pangan ISO 22000.
Dan ditegaskan bahwa seluruh produk Yupi merupakan produk yang layak dikonsumsi oleh seluruh keluarga Indonesia.
"Tidak hanya itu, beberapa produk permen Yupi seperti Yupi CDZ, juga sudah mengandung vitamin C,D,Z. Jadi, selain halal, produk ini juga sehat juga untuk dikonsumsi," katanya.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Muhammad Aqil Irham meminta masyarakat untuk lebih hati-hati dan bijak saat mendapat informasi tentang produk halal atau haram.
“Viral yang menyebut Permen Yupi haram itu menandakan bahwa masyarakat kita sangat peduli soal halal atau haram sebuah produk. Kita ambil positifnya," katanya.
"Justru itu baik sebagai kontrol dari masyarakat dan pembelajaran soal halal yang bermanfaat untuk kita semua,” ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal-bpjph-muhammad-aqil-irham.jpg)