Permen Yupi Haram atau Halal? BPJPH Tegaskan Masih Diaudit LPPOM MUI
PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 202
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Kabar mengenai Permen Yupi haram atau halal beberapa waktu terakhir ramai dibicarakan.
Hal itu tak lepas dari adanya video soal permen Yupi yang diisukan terbuat dari kulit babi.
Menjawab hal itu, Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH, Mastuki memberikan penjelasan secara rinci.
Menurutnya, perusahaan yang memproduksi permen yupi adalah PT. Yupi Indo Jelly Gum.
PT. Yupi Indo Jelly Gum telah melakukan pendaftaran melalui ptsp.halal.go.id (aplikasi sertifikasi halal yang dikembangkan BPJPH) pada 24 Desember 2021.
• Penyebab Minyak Goreng Rp 14.000 Langka, Masalah di Distributor dan Produsen
Total yang didaftarkan ada 262 produk.
Saat ini statusnya masih di LPPOM MUI sebagai LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk proses audit produk.
“Sesuai aturan, perusahaan yang mengajukan sertifikasi halal dapat memilih LPH. Adapun PT Yupi Indo Jelly Gum memilih LPPOM MUI sebagai LPH," katanya di laman Kemenag.
"Saat ini sedang proses audit. Selanjutnya laporan hasil audit itu akan diserahkan kepada MUI untuk penetapan kehalalan produk, dan ditembuskan kepada BPJPH,” urainya.
Menurut Mastuki, PT Yupi Indo Jelly Gum pernah melakukan pendaftaran sertifikasi halal pada 23 Desember 2019, namun tidak sampai keluar sertifikat halal dari BPJPH.
Mereka hanya menerima ketetapan halal dari MUI dengan nomor 00110060360212 yang diterbitkan pada 1 April 2020 dan akan berakhir pada 31 Maret 2022.
• Aplikasi Viral Penghasil Saldo IDR Shareit ! Tinggal Instal Undang Teman dan Masukkan Kode Referral
Hanya saja, ketetapan halal itu tidak diserahkan ke BPJPH.
Padahal seharusnya Sertifikat Halal itu diterbitkan oleh BPJPH.
“Memang seharusnya sejak 17 Oktober 2019 pendaftaran sertifikasi halal ditangani BPJPH," katanya.
"Jadi kami baru tahu saat PT Yupi Indo Jelly Gum mengajukan dokumen sertifikasi halal yang baru tahun 2021, mereka melampirkan ketetapan halal dari MUI," ungkapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/pontianak/foto/bank/originals/kepala-badan-penyelenggara-jaminan-produk-halal-bpjph-muhammad-aqil-irham.jpg)