Sat Narkoba Polres Sanggau Amankan Terduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika 

Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik selanjutnya pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Petugas kepolisian

Penulis: Hendri Chornelius | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Polres Sanggau
Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring saat menunjukkan barang bukti yang diamankan dari kedua terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Mapolres Sanggau, Kalbar, Rabu 26 Januari 2022. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, SANGGAU - Jajaran Sat Narkoba Polres Sanggau mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu inisial AH di  Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.

"Barang bukti yang diamankan berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu unit handphone, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu,"kata Kapolres Sanggau AKBP Ade Kuncoro Ridwan melalui Kasat Narkoba Polres Sanggau, AKP Donny Sembiring melalui telpon selulernya, Rabu 26 Januari 2022.

Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik selanjutnya pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 16.30 Wib, Petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang laki-laki inisial AH di Rumah nya di Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan. 

Dua Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kabupaten Sanggau, Sarimin Imbau Disiplin Prokes

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa enam paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu unit timbangan digital, tiga buah sendok sabu yang terbuat dari plastik, satu bundel plastik bening berklip, satu set bong dan uang sebanyak Rp 490 ribu. "Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku,"ujarnya.

Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut. 

Selain di Kecamatan Kembayan, Sat Narkoba Polres Sanggau juga mengamankan terduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu insial RR di Dusun Baharu, Desa Suka Gerundi, Kecamatan Parindu, Kabupaten Sanggau (Bandar). 

Kronologis penangkapan lanjutnya, Setelah dilaksanakan lidik, Selanjutnya pada Senin tanggal 24 Januari 2022 sekira pukul 19.00 Wib, petugas kepolisian berhasil mengamankan satu orang Laki-laki inisial RR di rumahnya di Dusun Baharu. 

"Yang mana pada saat penangkapan serta penggeledahan tersebut, Petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket plastik bening berklip yang berisi diduga narkotika jenis shabu, satu kantong plastik bening berklip yang berisikan satu butir pil diduga narkotika jenis Ekstasi warna ungu, Satu kantong plastik bening berklip yang berisikan seperempat butir pil diduga narkotika jenis ekstasi warna ungu dan berserta barang bukti lainnya yang diduga berhubungan dengan tindak pidana narkotika,"jelasnya.

Terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku. Saat penangkapan, pelaku berusaha melarikan diri,  namun berkat kesigapan petugas, pelaku dikejar dan berhasil diringkus. 

"Selanjutnya terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Sanggau guna penyidikan lebih lanjut,"pungkasnya. (*)

[Update informasi Seputar Kabupaten Sanggau]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved