Bom Molotov di Ketapang
Polisi Tetapkan ASN Pelempar Bom Molotov Jadi Tersangka, Terancam Hukuman di Atas 10 Tahun Penjara
Primas melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
Penulis: Nur Imam Satria | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, KETAPANG - Kepolisian Resor (Polres) Ketapang resmi menetapkan oknum ASN AR (45) pelaku pelemparan bom molotov di Pendopo Bupati Ketapang pada Selasa 25 Januari 2022 sebagai tersangka.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Ketapang AKBP Yani Permana melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Primastya mengatakan kalau pihaknya masih melakukan penanganan terkait kasus ini.
Saat ini pelaku, diakuinya masih berada di ruang tahanan Polres Ketapang.
"Statusnya sudah tersangka," kata Primas, Rabu 26 Januari 2022.
Primas melanjutkan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka, diketahui kalau aksi nekat tersebut dilakukan lantaran sakit hati.
"Motifnya sakit hati terkait putusan pelantikan administrator Pemda Ketapang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, Primas mengatakan bahwa pelaku dipersangkakan dengan Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951 atau pasal 187 ayat 1 dan 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
• KRONOLOGI Pelemparan Bom Molotov di Halaman Pendopo Bupati Ketapang, Pelaku Sudah Diamankan
"Ancaman hukumannya di atas 10 tahun penjara," tegasnya.
Terpisah, saat dikonfirmasi, Kasat Narkoba Polres Ketapang Iptu Anggiat Sihombing menyampaikan hasil dari tes urin terhadap tersangka sudah keluar.
"Hasilnya sudah keluar negatif," ungkapnya.
Untuk diketahui, AR merupakan pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) yang saat ini menjabat Sub Koordinator perencanaan bidang Cipta Karya.
AR ditetapkan tersangka setelah melalukan aksi nekat yakni melemparkan bom molotov di halaman Pendopo Bupati Ketapang. Yang mana pada saat itu dilaksanakan acara pelantikan pejabat Administrator di Lingkungan Pemkab Ketapang. (*)
(Simak berita terbaru dari Ketapang)