Daftar Daerah PPKM Level 1 Terbaru Usai PPKM Jawa-Bali Diperpanjang hingga Akhir Januari

Sedangkan daerah pada Level 2 mengalami penurunan dari 80 daerah menjadi 75 daerah, begitu juga dengan Level 3 tetap 1 daerah.

Editor: Zulkifli
Tribun Manado
Ilustrasi PPKM - Pemerintah memperpanjang PPKM Jawa - Bali mulai Selasa 25 Januari 2022. 

1. Kabupaten Temanggung
2. Kabupaten Rembang
3. Kabupaten Pemalang
4. Kabupaten Magelang
5. Kabupaten Kudus
6. Kota Tegal
7. Kota Semarang
8. Kota Salatiga
9. Kota Pekalongan
10. Kota Magelang
11. Kabupaten Kendal
12. Kabupaten Banyumas
13. Kabupaten Semarang
14. Kabupaten Jepara
15. Kabupaten Blora
16. Kabupaten Demak.

Jawa Timur (26)

1. Kabupaten Tulungagung
2. Kabupaten Trenggalek
3. Kabupaten Sidoarjo
4. Kabupaten Ponorogo
5. Kabupaten Pacitan
6. Kabupaten Ngawi
7. Kabupaten Magetan
8. Kabupaten Madiun
9. Kota Surabaya
10. Kota Probolinggo
11. Kota Mojokerto
12. Kota Madiun
13. Kota Kediri
14. Kota Blitar
15. Kabupaten Jombang
16. Kabupaten Blitar
17. Kabupaten Banyuwangi
18. Kabupaten Tuban
19. Kabupaten Probolinggo
20. Kabupaten Pasuruan
21. Kabupaten Nganjuk
22. Kabupaten Mojokerto
23. Kabupaten Lamongan
24. Kota Pasuruan
25. Kabupaten Gresik
26. Kabupaten Bojonegoro.

Aturan Baru Makan dan Minum di Wilayah PPKM Sesuai Inmendagri Nomor 03 Tahun 2022

Aturan PPKM terbaru

Syafrizal mengungkapkan pengaturan beberapa hal selama PPKM tidak mengalami perubahan. Berikut ini rinciannya:

Kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) yang berpedoman pada SKB 4 Menteri tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran pada masa pandemi Covid-19.

Pemberlakuan Work From Office (WFO) maksimal 25 persen untuk pegawai non-esensial yang sudah divaksin di daerah Level 3, 50 persen untuk level 2, dan 75 persen untuk level 1.

Sektor esensial maksimal staf adalah 50 persen WFO untuk level 3, 75 persen untuk level 2, dan 100 persen untuk level 1, serta kapasitas 100 persen untuk sektor esensial di Level 3 sampai dengan level 1 dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Sektor ritel, supermarket dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk level 3, sedangkan di level 2 maksimal 75 persen dan 100 persen untuk level 1.

Pasar rakyat di level 3 dapat beroperasi sampai pukul 17.00 dengan kapasitas 50 persen, sedangkan di level 2 dapat beroperasi sampai pukul 18.00 dengan maksimal 75 persen dan untuk level 1 dapat beroperasi maksimal 100 persen dan wajib mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi.

Mal dan pusat perbelanjaan di level 3 dan 2 dapat beroperasi sampai pukul 21.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimal 50 persen, sedangkan level 1 dapat beroperasi sampai pukul 22.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.

Bioskop di level 3 maksimal penonton 50 persen, sedangkan di level 2 dan 1 kapasitas maksimal 70 persen dengan tetap mengoptimalkan aplikasi PeduliLindungi baik di mal dan bioskop.

Tidak ada penerapan PPKM Darurat

Pemerintah mengumumkan tidak menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Sebelumnya PPKM berbasis level Jawa-Bali diterapkan pada 18-24 Januari 2022, artinya akan berakhir hari ini kecuali diumumkan ada perpanjangan lagi.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved