Terima Informasi Antrian Pembelian BBM, Kejaksaan Tinggi Kalbar Koordinasi dengan Pertamina
Kejati Kalbar Dr. Masyhudi mengatakan kehadiran pihaknya ialah untuk memastikan bahwa BBM khususnya yang bersubsidi tersalurkan dengan baik ke masyara
Penulis: Ferryanto | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUN PONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK- Menyikapi informasi masyarakat terkait antrian pembelian bahan bakar minyak di SPBU Kota Pontianak dan beberapa wilayah di Kalbar, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat Dr. Masyhudi bersama jajaran berkoordinasi dengan pihak Pertamina.
Bertempat di Kantor PT. Pertamina yang berada di jalan Sutoyo Pontianak , Kejati Kalbar Dr. Masyhudi didampingi Kejari Pontianak, Asisten Intelijen, menemui langsung perwakilan Pertamina, Senin 24 Januari 2022.
Kejati Kalbar Dr. Masyhudi mengatakan kehadiran pihaknya ialah untuk memastikan bahwa BBM khususnya yang bersubsidi tersalurkan dengan baik ke masyarakat yang memang membutuhkan.
• Wawako Irwan Sambut Baik Balai Nikah dan Manasik Haji KUA Perdana di Kota Singkawang
"Kami memastikan bahwa pendistribusian BBM di Kalimantan Barat ini sudah sesuai dengan prosedur, serta BBM bersubsidi juga sampai ke masyarakat tidak ada pihak-pihak yang memanfaatkan itu untuk kepentingan industri, karena beberapa waktu lalu ada antrian di beberapa tempat, tapi sejauh ini Kalbar aman terkait pendistribusian dan pemasaran, termasuk gas juga," ujar Dr. Masyhudi.
Pada kesempatan ini pihaknya dari Kejaksaan mendorong Pertamina untuk benar - benar mendistribusikan BBM dan Gas semua dengan baik agar tidak terjadi permasalahan.
Kejati Kalbar pun menegaskan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan memberikan tindakan hukum bilamana menemukan adanya penyalahgunaan BBM dan Gas, khususnya yang bersubsidi.
"Kami memastikan bahwa ini memang sampai ke masyarakat, bilamana ada yang melakukan penyimpanan terhadap itu, Kejaksaan akan melakukan tindakan tegas terhadap itu,"tegasnya.
Kemudian, PT. Pertamina melalui Ahmad Rizki Sales Area Manager Ritail Kalbar mengatakan bahwa pihaknya selalu menyalurkan BBM dan gas sesuai kuota yang ditentukan oleh pemerintah melalui BPHMigas. (*)
[Update Informasi Seputar Kota Pontianak]