Kontroversi Edy Mulyadi
Kecam Pernyataan Edy Mulyadi, Tokoh Muda NU Kalbar Akan Laporkan ke Polda Kalbar
Menurut Kadafi, jikapun merasa tidak setuju atas perpindahan ibu kota negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan bisa dengan cara yang konstitusional.
Penulis: Muhammad Rokib | Editor: Rivaldi Ade Musliadi
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Tokoh Muda NU Kalbar Mu'ammar Kadafi mengecam keras pernyataan Edy Mulyadi yang menyebut Pulau Kalimantan sebagai "Tempat Jin Buang Anak".
Pasalnya pernyataan tersebut tentu sangat menyinggung warga Kalimantan.
"Ini sangat menyakitkan bagi kami selaku masyarakat Kalimantan. Kami mempersoalkan pernyataan Edy Mulyadi soal 'tempat jin buang anak, 'genderuwo', kuntilanak' hingga kata 'monyet' yang terdengar dalam video yang beredar baru-baru ini. Kami duga ini bentuk kebohongan dan penghinaan yang dapat menyulut masyarakat Kalimantan," tegas Kadafi.
Menurut Kadafi, jikapun merasa tidak setuju atas perpindahan ibu kota negara (IKN) dipindahkan ke Kalimantan bisa dengan cara yang konstitusional.
"Kalimat tidak pantas seperti itu seharusnya tidak diucapkan, terlebih sebagai politisi yang seharusnya membangun keberagaman yang ada, ini warga Kalimantan resah dengan ucapanya, penuh dengan SARA dan menghina warga Kalimantan," tutur Kadafi.
• Pernyataan Edy Mulyadi Mendiskreditkan Masyarakat Kalimantan, Yessy Melania: Tegakkan Proses Hukum
Soal tidak setuju ibu kota negara akan dipindah ke pulau Kalimantan, menurutnya, hal itu sah-sah saja, namun ketika mengkritik harus berdasarkan penyampaian secara ilmiah alasan tidak setuju dipindah ke Kalimantan.
"Kalau yang disampaikan seperti itu, jelas itu bukan kritik terhadap pemerintah, tetapi hinaan kepada warga Kalimantan, itu tampak sekali politikus yang tidak berbobot dan perlu diajari bagaimana caranya mengkritik dengan baik," katanya.
Ia mengatakan, bahwa dalam waktu dekat ini, Pemuda NU Kalbar akan melaporkan ke Polda Kalbar atas dugaan ujaran penghinaan Edy Mulyadi.
"Kami juga berharap Kapolri segera menangkap Edy Mulyadi, agar tidak meresahkan warga Kalimantan. Karena kami menilai Edy telah melanggar Pasal 14 ayat 1 dan 2 atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 28 Ayat 2 Pasal 45 a UU ITE serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis," terangnya.
Selanjutnya, jika laporan sudah masuk ke pihak berwenang, ia berharap agar segera ditindak pihak berwajib dan Edy Mulyadi didesak meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Kalimantan. (*)
(Simak berita terbaru dari Pontianak)