Link Pengumuman Hasil CPNS Kemendikbud 2021 Setelah Masa Sanggah Nilai Integrasi SKD dan SKB

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai

Editor: Jimmi Abraham
YouTube Tribun Pontianak
Ilustrasi pengumuman CPNS 2021. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Informasi mengenai hasil akhir pasca-sanggah CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tertuang dalam pengumuman bernomor 6164/A.A3/KP.01.00/2022 yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Suharti.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi (Kemendikbud Ristek) mengumumkan hasil akhir pasca-sanggah seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021.

Dalam pengumuman hasil akhir CPNS 2021 Kemendikbud Ristek terdapat tiga lampiran berikut dengan link download-nya:

Lampiran I: Peserta yang Dibatalkan Kelulusannya
Lampiran II: Ringkasan Hasil Integrasi SKD dan SKB
Lampiran III: Rincian Hasil Integrasi SKD dan SKB.

(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)

Kapan CPNS 2022 Dibuka ? Cari Info CPNS Terbaru ? Simak Penjelasan dari BKN dan Kemenpan RB

Kode peserta dinyatakan lulus

Peserta yang dinyatakan lulus pasca-sanggah hasil akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek adalah peserta yang memenuhi peringkat sesuai formasi yang telah ditetapkan berdasarkan hasil integrasi SKD dan SKB yang dilakukan oleh Panitia Seleksi Nasional (Panselnas), dengan kode "P/L" atau "P/L-1".

Selanjutnya, peserta yang dinyatakan lulus agar segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta menyampaikan kelengkapan dokumen secara elektronik.

Pengisian DRH dan penyampaian kelengkapan dokumen dilakukan melalui akun masing-masing peserta pada laman https://sscasn.bkn.go.id mulai 20-30 Januari 2022.

Namun, apabila sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan, peserta yang dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek tidak dapat memenuhi atau melengkapi kelengkapan dokumen, maka yang bersangkutan dianggap tidak memenuhi syarat.

Mekanisme peserta mengundurkan diri

Sementara itu, apabila terdapat peserta yang telah dinyatakan lulus dalam tahap akhir seleksi CPNS 2021 Kemendikbud Ristek namun memilih untuk mengundurkan diri, maka wajib membuat dan mengunggah surat pengunduran diri yang ditandatangani sendiri oleh peserta di atas meterai.

Hal itu agar kebutuhan jabatan yang bersangkutan dapat diisi/diganti dari peserta urutan berikutnya sepanjang memenuhi ketentuan.

Peserta pengganti akan diumumkan melalui laman https://cpns.kemdikbud.go.id.

Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2021 di https://sscasn.bkn.go.id & https://casn.kemenag.go.id

Sudah dapat NIP tapi mengundurkan diri, ada sanksinya!

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved