Cara Cek Pengumuman Hasil PPPK Kemenag 2021 di https://sscasn.bkn.go.id & https://casn.kemenag.go.id
Untuk kamu yang menunggu hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkannya
TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Untuk kamu yang menunggu hasil seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021, Kementerian Agama (Kemenag) sudah mengumumkannya nih.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenag Nizar Ali.
Nizar Ali katakan, total ada 7.411 pendaftar yang dinyatakan lulus sebagai calon PPPK Kemenag.
"Alhamdulillah, seluruh tahapan seleksi calon PPPK Kemenag akhirnya selesai. Kami umumkan ada 7.411 yang lolos seleksi dari 9.144 yang mendaftar," ujar Nizar, dalam keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Kamis 20 Januari 2022 malam.
Bagaimana cara ceknya ?
(Update berita nasional, internasional dan regional menarik lainnya disini)
• Kankemenag Kapuas Hulu Imbau Guru Madrasah Berikan Pemahaman Pentingnya Vaksinasi ke Anak-anak
Cara cek peserta yang lulus seleksi PPPK Kemenag 2021
Melalui laman SSCASN
- Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/
- Klik "Login" yang letaknya ada di pojok kanan atas
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password, klik "Masuk"
- Setelah login berhasil, akan ditamlilkan resume pendaftaran beserta keterangan kelolosan.
Selain melalui SSCASN, peserta juga diimbau untuk selalu memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag melalui laman https://kemenag.go.id atau laman https://casn.kemenag.go.id.
Update informasi juga bisa dipantau melalui media sosial resmi Kemenag mulai dari Instagram: @kemenag_ri/@casnkemenag, Twitter: @Kemenag_RI, Telegram: @casnkemenag.
Sementara itu, pelayanan informasi terkait pelaksanaan seleksi PPPK Kemenag dapat menghubungi call center Panitia melalui, telepon (021) 3802800 (ext 231) pada jam kerja.
• Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK
Peserta tidak lulus bisa sanggah
Kelulusan peserta seleksi calon PPPK Kemenag formasi tahun 2021, kata Nizar, ditetapkan berdasarkan dua hal.
Pertama, peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
Kedua, peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB) berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nlai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK Untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.
"Peserta dapat mengajukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi CPPPK Kementerian Agama Formasi Tahun 2021 pada masa sanggah selama 3 hari setelah pengumuman melalui akun SSCASN masing-masing pada laman https://sscasn.bkn.go.id/," jelas Nizar.