Personel Polres Landak Tangkap Pengedar Narkoba Sekaligus Penadah Motor dan Mobil Curian di Senakin

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, yang pertama ditangkap yakni CJ di Jalan Raya Senakin

Penulis: Alfon Pardosi | Editor: Hamdan Darsani
TRIBUNPONTIANAK/Polres Landak
Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan jajaran Sat Narkoba Polres Landak bersama Sat Reskrim Polres Landak yang juga berhasil mengungkap penadah sepeda motor dan mobil curian. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, LANDAK - Jajaran Sat Narkoba Polres Landak bersama Jajaran Sat Reskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dan penadah motor dan mobil curian di Kabupaten Landak.

Kali ini pelakunya adalah inisial CJ, A, dan MY, mereka ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Landak bersama Sat Reskrim Polres Landak di tiga lokasi yang berbeda pada Kamis 20 Januari 2022 dini hari.

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina melalui Kasat Narkoba Iptu Asep Tabroni menerangkan, yang pertama ditangkap yakni CJ di Jalan Raya Senakin, Desa Senakin, Kecamatan Sengah Temila, Kabupaten Landak, Provinsi Kalimantan Barat.

Launching Pelayanan Adminduk Terintegrasi, Bupati Landak: Pelayanan Adminduk Sudah Lebih Dekat

"Saat itu pelaku CJ mengendarai sepeda motor dan kita buntuti hingga akhirnya ditangkap. Jadi saat itu CJ sempat membuang barang bukti, namun berhasil kita temukan," ujar Kasat.

Barang bukti yang ditemukan di semak-semak rumput di pinggir jalan raya tersebut yakni satu klip plastik transparan berisikan kristal putih yang diduga kuat sabu-sabu.

"Setelah diinterogasi terhadap CJ, ia mengaku bahwa barang tersebut didapatkan dari seseorang yakni inisial A. Berangkat dari keterangan itu, kita melakukan penangkapan terhadap A bersama anggota Sat Reskrim di rumahnya," jelas Kasat.

Ketika pelaku A digeledah badan, hanya ditemukan satu buah HP dan tidak ditemukan barang bukti narkoba. Sedangkan barang bukti motor dan mobil curian ditemukan. Kemudian pencarian BB narkoba dilakukan di sekitaran kebun sawit tepatnya di depan rumah pelaku A.

"Di sekitaran kebun sawit itu baru kita temukan barang bukti, diantaranya satu buah kantong plastik warna hitam berisi satu buah botol warna putih berisi satu buah tissue berisi satu buah plastik klip transparan berisikan 14 buah plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu," ungkap Kasat.

Selanjutnya anggota melakukan introgasi lagi terhadap A, dan diketahui bahwa sebagian barang tersebut adalah milik MY yang akhirnya juga berhasil ditangkap.

"Selanjutnya terlapor beserta barang bukti diamankan di Mapolres Landak guna proses lebih lanjut. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 1 dan 113 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Landak Iptu Sugiyono membenarkan bahwa penangkapan terhadap pelaku narkoba A tersebut, sekaligus penangkapan terhadap pelaku penadah motor dan mobil curian.

"Jadi ada 3 unit motor dan 1 unit mobil xenia yang kita amankan dari pelaku A ini. Kita dapat informasi terhadap A ini atas pengembangan kasus dari Polda. Untuk yang ini, masih kita kembangkan lagi," tutup Iptu Sugiyono. (*)

[Update Informasi Seputar Kabupaten Landak]

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved