Cara Mengisi Daftar Riwayat Hidup PPPK

Bagaimana cara mengisi daftar riwayat hidup untuk PPPK ? Apakah ada ketentuan khusus ?

Editor: Jimmi Abraham
gurupppk.kemdikbud.go.id
Ilustrasi seleksi PPPK Guru 2021 Tahap 2. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagaimana cara mengisi daftar riwayat hidup untuk PPPK ? Apakah ada ketentuan khusus ?

Untuk anda yang mencari caranya, jangan khawatir. Baca panduan dalam artikel ini.

Para pelamar pekerja pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK) guru yang sudah dinyatakan lolos di tahap 1, diminta untuk mengisi daftar riwayat hidup (DRH).

Proses ini harus dilakukan guna mendapatkan usulan Nomor Induk PPPK atau NI PPPK. Pengisian DRH bisa hingga 10 Januari mendatang.

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Satya Pratama meminta agar pengisian dilakukan sesuai dengan perintah yang tertera.

"Isi DRH sesuai dengan dokumen kependudukan resmi, lengkapi dokumen sesuai dengan permintaan," kata Satya, saat dihubungi Kompas.com, Rabu 29 Desember 2021.

Bagaimana caranya?

Cara Buat What Did Hubble See on Your Birthday yang Viral TikTok

Cara mengisi DRH PPPK Guru

Berdasarkan Buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup CASN 2021, berikut caranya:

1. Log in ke akun SSCASN

Login ke akun SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login. Masukkan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kata sandi yang telah dibuat.

2. Lanjutkan pemberkasan

Jika Anda dinyatakan lolos, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya".

Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".

3. Mengisi data perorangan

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved