Membandingkan Gaji Tentara Amerika Serikat dengan Prajurit TNI yang Ada di Indonesia

Personil militer Amerika Serikat (AS) tentunya memiliki kesejahteraan yang relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Penulis: Rizky Zulham | Editor: Rizky Zulham
AFP / WAKIL KOHSAR
Personel tentara AS. 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Membandingkan Gaji Tentara di Amerika Serikat dengan Prajurit TNI yang ada di Indonesia.

Sebagai negara maju sekaligus memiliki angkatan bersenjata terkuat di dunia, personil militer Amerika Serikat (AS) tentunya memiliki kesejahteraan yang relatif tinggi dibandingkan negara-negara lain.

Tingkat kesejahteraan tentara AS berlaku sama untuk semua matra antara lain Angkatan Laut (US Navy), Angkatan Darat (US Army), Angkatan Udara (USAF), Angkatan Antariksa (US Space Force), Penjaga Pantai (USCG), dan Marinir (US Marine).

Yang menarik di AS, kendati diiming-imingi gaji dan tunjangan besar, nyatanya peminat masuk ketentaraan di AS sangat minim.

Gaji Polwan Terbaru Tahun 2022 Sesuai Pangkat dan Golongan Lengkap dengan Tunjangan Per Bulannya

Tak banyak warganya yang mendambakan profesi ini. Lalu berapa sebenarnya gaji personil militer AS?

Dikutip dari laman resmi Military USA.gov, gaji tentara AS dihitung berdasarkan formula kombinasi antara pangkat dan masa pengabdian.

Kepangkatan di AS sendiri terbagi menjadi 3 golongan, yakni golongan E atau Enlisted (Tamtama dan Bintara), W atau Warrant (Pembantu Perwira), O atau Officers (Perwira).

Gaji tentara Amerika Serikat terendah adalah adalah E-1 atau pangkat Privat.

Pangkat Privat sendiri setara dengan Prajurit Dua (Prada) pada jenjang kepangkatan TNI di Indonesia.

Disebutkan, gaji per bulan yang diterima tentara AS dengan pangkat Private atau E-1 dengan masa kerja kurang dari empat bulan adalah sebesar 1.640 dollar AS atau sekitar Rp 23.475.800 (kurs Rp 14.300).

Apabila tentara AS dengan pangkat Private sudah bekerja selama lebih dari dua bulan namun masih di bawah 2 tahun, gaji per bulannya akan naik menjadi 1.785 dollar AS atau sekitar Rp 25,55 juta.

Gaji tersebut akan terus meningkat seiring dengan lamanya masa pengabdian. Untuk gaji tentara AS paling tinggi, tentunya dipegang oleh jenderal.

Jenderal berada di jenjang karier teratas yakni berada di level Officers 10 (O-10).

Sebagai contoh, gaji yang diterima seorang jenderal dengan pengabdian selama 40 tahun di militer Amerika Serikat yakni sebesar 16.608 dollar AS atau setara dengan Rp 237,73 juta.

Tenaga Honorer Ditiadakan! Rincian Gaji PNS dan PPPK Beserta Tunjangan Terbaru Tahun 2022

Gaji tentara AS Sebagai perbandingan, berikut ini daftar gaji tentara AS berdasarkan pangkatnya dengan catatan masa kerja sama-sama kurang dari dua tahun:

Enlisted (E)

- E-1 (Private): 1.650 dollar AS
- E-2 (Private 2): 2.000 dollar AS
- E-3 (Private First Class): 2.103 dollar AS
- E-4 (Specialist/Corporal): 2.330 dollar AS
- E-5 (Sergeant): 2.541 dollar AS
- E-6 (Staff Sergeant): 2.774 dollar AS
- E-7 (Sergeant First Class): 3.207 dollar AS

Warrant Officers (W)

- W-1 (Warrant Officer): 3.309 dollar AS
- W-2 (Chief Warrant Officer 2): 3.770 dollar AS
 -W-3 (Chief Warrant Officer 3): 4.261 dollar AS
- W-4 (Chief Warrant Officer 4): 4.665 dollar AS

Officers (O)

- O-1 (Second Lieutenant): 3.385 dollar AS
- 0-2 (First Lieutenant): 3.901 dollar AS
- 0-3 (Captain): 4.514 dollar AS
- 0-4 (Major): 5.135 dollar AS

Penting diketahui, selain gaji bulanan, tentara AS juga menerima tunjangan pensiun yang nilainya cukup besar.

Tentara AS juga menerima berbagai benefit seperti kredit perumahan, asuransi kesehatan, asuransi jiwa, pendidikan, dan pelatihan.

Skema Gaji PNS Tahun 2022 - Rincian Upah Setiap Golongan hingga Jenis Tunjangan Per Bulan

Gaji Tentara di Indonesia

Besaran gaji TNI, termasuk gaji TNI AD telah beberapa kali mengalami kenaikan.

Gaji terbaru TNI AD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Berikut besaran gaji TNI AD berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi (pangkat TNI AD dan gaji):

1. Golongan I (gaji Tamtama TNI AD)

Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
Prajurit Satu (Pratu): Rp 1.694.900 hingga Rp 2.617.500.
Prajurit Dua (Prada): Rp 1.643.500 hingga Rp 2.538.100.

2. Golongan II (gaji Bintara TNI AD)

Pembantu Letnan Satu: Rp 2.454.000 hingga Rp 4.032.600.
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.379.500 hingga Rp 3.910.300.
Sersan Mayor: Rp 2.307.400 hingga Rp 3.791.700.
Sersan Kepala: Rp 2.237.400 hingga Rp 3.676.700.
Sersan Satu: Rp 2.169.500 hingga Rp 3.565.200.
Sersan Dua: Rp 2.103.700 hingga Rp 3.457.100.

3. Golongan III (Perwira Pertama atau Pama)

Kapten: Rp 2.909.100 hingga Rp 4.780.600.
Letnan Satu: Rp 2.820.800 hingga Rp 4.635.600.
Letnan Dua: Rp 2.735.300 hingga Rp 4.425.200.

4. Golongan IV (Perwira Menengah dan Perwira Tinggi)

Perwira Menengah atau Pamen
- Kolonel: Rp 3.190.700 hingga Rp 5.243.400.
- Letnan Kolonel: Rp 3.093.900 hingga Rp 5.084.300.
- Mayor: Rp 3.000.100 hingga Rp 4.930.100.

Perwira Tinggi atau Pati (jenderal)
- Jenderal (Bintang 4): Rp 5.238.200 hingga Rp 5.930.800.
- Letnan Jenderal (Bintang 3): Rp 5.079.300 hingga Rp 5.930.800.
- Mayor Jenderal (Bintang 2): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.576.500.
- Brigadir Jenderal(Bintang 1): Rp 3.290.500 hingga Rp 5.407.400.

Paling Besar! Gaji Pramugari Garuda Indonesia Tahun 2022, Bandingkan dengan Tunjangan Maskapai Lain

Tunjangan kinerja TNI AD

Tunjangan kinerja atau tukin prajurit TNI, termasuk TND AD, besarannya diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia.

Besaran tunjangan TNI ini berlaku sama di tiga matra. Untuk formula besaran tunjangan di tubuh TNI diatur sesuai dengan kelas jabatan yang ditentukan dari pangkat prajurit.

Berikut daftar tunjangan kinerja TNI AD:

- KSAD: Rp 37.810.500
- Wakil KSAD: Rp 34.902.000
- Kelas Jabatan 17: Rp 29.085.000
- Kelas Jabatan 16: Rp 20.695.000
- Kelas Jabatan 15: Rp 14.721.000
- Kelas Jabatan 14: Rp 11.670.000
- Kelas Jabatan 13: Rp 8.562.000
- Kelas Jabatan 12: Rp 7.271.000
- Kelas Jabatan 11: Rp 5.183.000
- Kelas Jabatan 10: Rp 4.551.000
- Kelas Jabatan 9: Rp 3.781.000
- Kelas Jabatan 8: Rp 3.319.000
- Kelas Jabatan 7: Rp 2.928.000
- Kelas Jabatan 6: Rp 2.702.000
- Kelas Jabatan 5: Rp 2.493.000
- Kelas Jabatan 4: Rp 2.350.000
- Kelas Jabatan 3: Rp 2.216.000
- Kelas Jabatan 2: Rp 2.089.000
- Kelas Jabatan 1: Rp 1.968.000

Sebagai simulasi kelas jabatan, jika seorang baru diterima sebagai prajurit TNI dari jalur tamtama dengan pangkat Prajurit Dua masa kerja 0 tahun, maka otomatis masuk golongan kelas jabatan 1.

Kasus lain, seorang perwira dengan pangkat Kapten dan telah mengabdi di atas 4 tahun maka masuk golongan kelas jabatan 8.

Tunjangan lain prajurit TNI AD

Selain tunjangan kinerja yang besarannya relatif paling tinggi, prajurit TNI AD juga masih mendapatkan tunjangan-tunjangan lain. Berikut tunjangan lain bagi TNI atau tunjangan TNI AD:

- Tunjangan suami/istri TNI: 10 persen dari gaji pokok TNI.
- Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok untuk maksimal 2 anak.
- Tunjangan beras: 18 kg beras selama sebulan dengan harga Rp 8.047 per kg, dan tambahan 10 kg beras per bulan untuk istri dan dua orang anak.
- Tunjangan jabatan: Sesuai jabatan struktural TNI dari Rp 360.000 sampai Rp 5,5 juta per bulan.
- Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari.
- Tunjangan operasi keamanan: 150 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluar tanpa penduduk, 100 persen dari gaji pokok jika bertugas di pulau kecil terluas berpenduduk, 75 persen dari gaji pokok jika bertugas di perbatasan, dan 50 persen dari gaji pokok jika bertugas sementara di wilayah perbatasan dan pulau kecil terluar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penasaran Berapa Gaji Tentara Amerika Serikat?"

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved