Regulasi Penyaluran Subsidi Listrik Tahun 2022 Ada Syarat Tertentu, Program Stimulus PLN Dihentikan!

Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / network tribunnews.com
Penyaluran subsidi listrik tahun 2022 menggunakan regulasi baru 

Tapi jika memang penasaran guna memastikan apakah kWh dirumah sebagai penerima subsidi bisa melakukan pengecekan.

Terdapat beberapa cara melalui link atau portal PLN bisa juga melalui aplikasi yang memiliki fitur layanan paling lengkap sepuar pln.

Cara mendapatkan stimulus sebelumnya

Pelanggan Pasca Bayar

Subsidi listrik berupa potongan dari pembayaran pada tagihan listrik tiap bulannya, yang dibayar ke outlet atau gerai pln.

Pelanggan Pra bayar

Subsidi Listrik diberikan saat pembelian token listrik, token gratis akan ditambahkan otomatis pada jumlah pembelian token listrik.

Cek Status Penerimaan listrik subsidi via Portal PLN

- Buka website https://portal.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id

- Klik “Diskon" Stimulus Covid-19”

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari” Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha.

- Klik “Simpan”.

- Jumlah diskon yang didapatkan tertera jika pelanggan merupakan penerima bantuan listrik.

- Jika bukan penerima maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Cek Daftar Kode Listrik Subsidi dan Non-Subsidi

Subsidi :

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon 50 persen)

- R1T/900 VA (Diskon 50 persen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved