Regulasi Penyaluran Subsidi Listrik Tahun 2022 Ada Syarat Tertentu, Program Stimulus PLN Dihentikan!

Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya

Penulis: Madrosid | Editor: Madrosid
Kolase Tribunpontianak.co.id / sid / network tribunnews.com
Penyaluran subsidi listrik tahun 2022 menggunakan regulasi baru 

TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Stimulus PLN terhadap RT dan Industri menjadi program yang kemungkinan tidak dilanjutkan Tahun 2022.

Meski demikian, pemerintah tetap akan menyalurkan subsidi kepada para penerima yang kategori tidak mampu.

Awalnya stimulus ini diberikan kepada seluruh pelanggan pln penerima subsidi RT atau industri 450 VA dan 900 VA.

Namun pada tahun 2022 kemungkinan tidak semuanya bisa mendapatkan subisidi.

Sebab ada penerapan skema baru dari pemerintah dengan tujuan seluruh subsidi melalui stimulus PLN bisa tepat sasaran.

Skema Baru Penyaluran Bantuan Listrik 2022 Setelah Stimulus PLN Dihentikan

Regulasi Penerimaan Subsidi Tahun 2022

Dikutip dari kontan.co.id Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana mengungkapkan ada dua hal yang bakal berubah dalam penerapan subsidi listrik ke depannya.

Pertama mengacu pada regulasi suka tidak suka berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Kedua berdasarkan rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami diminta atau direkomendasikan rekan-rekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memilah Rumah Tangga (RT) 450 VA sebagaimana yang dilakukan untuk pelanggan 900 VA pada 2016 lalu," ungkap Rida dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi VII.

Menuruntnya nantinya yang berhak menerima subsidi hanyalah kelompok pelanggan yang memang dinyatakan berhak sesuai kondisi di lapangan. Untuk sementara waktu, data yang bakal digunakan yakni Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). 

Verifikasi kondisi pelanggan akan dilakukan oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) dengan mengacu pada data yang termuat dalam DTKS.

"Ini sedang berjalan, laporan PLN proses pemadanan (data) selesai Juni dalam rangka menjalankan reformasi subsidi listrik," ujar Rida.

Seperti tahun 2021 subsidi listrik diberikan dalam bentuk toke gratis bagi pelanggan prabayar dan potongan bagi pelanggan pasca bayar.

Untuk mendapatkannya sendiri tentu sangat mudah, pelanggan tidak perlu melakukan hal khusus.

Tapi jika memang penasaran guna memastikan apakah kWh dirumah sebagai penerima subsidi bisa melakukan pengecekan.

Terdapat beberapa cara melalui link atau portal PLN bisa juga melalui aplikasi yang memiliki fitur layanan paling lengkap sepuar pln.

Cara mendapatkan stimulus sebelumnya

Pelanggan Pasca Bayar

Subsidi listrik berupa potongan dari pembayaran pada tagihan listrik tiap bulannya, yang dibayar ke outlet atau gerai pln.

Pelanggan Pra bayar

Subsidi Listrik diberikan saat pembelian token listrik, token gratis akan ditambahkan otomatis pada jumlah pembelian token listrik.

Cek Status Penerimaan listrik subsidi via Portal PLN

- Buka website https://portal.pln.co.id atau stimulus.pln.co.id

- Klik “Diskon" Stimulus Covid-19”

- Masukkan nomor ID Pelanggan PLN dan kode captcha dan klik “Cari” Selanjutnya masukkan nomor KTP, nama lengkap sesuai KTP, alamat lengkap sesuai KTP dan kode captcha.

- Klik “Simpan”.

- Jumlah diskon yang didapatkan tertera jika pelanggan merupakan penerima bantuan listrik.

- Jika bukan penerima maka akan muncul pemberitahuan bahwa pelanggan tidak mendapatkan diskon.

Cek Daftar Kode Listrik Subsidi dan Non-Subsidi

Subsidi :

- R1/450 VA (Gratis)

- R1T/450 VA (Gratis)

- R1/900 VA (Diskon 50 persen)

- R1T/900 VA (Diskon 50 persen)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved