Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan di lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id Login

Semua peserta BPJS Ketenagakerjaan penerima upah dapat mengajukan klaim JHT dengan cara yang mudah.

Editor: Jimmi Abraham
BPJS KETENAGAKERJAAN
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

Syarat dokumen yang harus disiapkan untuk mengajukan klaim adalah sebagai berikut:

  • Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
  • KTP.
  • Kartu keluarga.
  • Surat keterangan berhenti bekerja atau surat keterangan habis kontrak.
  • Buku rekening bank.
  • Foto diri terbaru (nampak depan).
  • NPWP (untuk klaim JHT dengan akumulasi saldo di atas 50 juta rupiah).

Cara Cek Nomor KPJ dengan KTP ! Ada 4 Cara Mengecek Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan Jika Hilang

Alur pengajuan klaim JHT

Untuk prosedur klaim JHT melalui online, bisa dilakukan dengan mengakses situs BPJS Ketenagakerjaan di https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/

Siapkan dokumen yang disyaratkan, kemudian isi data pekerja yang diminta. Seperti NIK, nomor peserta BPJS Ketenakerjaan, nama, alamat, dan nama ibu kandung.

Isi pula data pekerja tambahan, sebab klaim dan dokumen pendukung, KPJ dan dokumen tambahan. Unggah semua dokumen yang diminta dengan benar.

Kemudian konfirmasi data pengajuan. Saat mendapat konfirmasi, klik simpan.

Selanjutnnya Anda akan mendapatkan jadwal wawancara online yang akan dikirimkan melalui email yang berlaku.

Verifikasi data akan dilakukan melalui wawancara online video call oleh petugas dari BPJS Ketenagakerjaan.

Jika data sudah lengkap dan terverifikasi, maka saldo JHT akan dikirimkan ke rekening milik Anda. 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Syarat dan Prosedur Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan"

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved